Ratusan Napi di Bali Terima Remisi Natal

126
Ratusan Napi di Bali Terima Remisi Natal
Ratusan Napi di Bali Terima Remisi Natal

DENPASAR | SIGAP88 – Ratusan Napi (Narapidana) yang beragama kristen di Bali mendapat remisi natal, remisi natal tersebut diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Lembaga Pemasyarakat di pulau dewata

Pemberian remisi ini dilaksanakan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli. Dari 335 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 330 orang mendapatkan remisi khusus I, yaitu pengurangan masa hukuman. Sedangkan 5 orang lainnya mendapatkan remisi khusus II dan langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto menjelaskan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan dan pemenuhan hak-hak yang diberikan negara kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan dengan berkelakuan baik selama masa pembinaan.

Advertisement
Baca Juga  Polsek Galis dan Satlantas Polres Pamekasan Amankan 13 Motor Knalpot Brong

“Remisi Natal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri” jelas Romi dari keterangan tertulisnya, Selasa (26/12/2023).

Romi mengungkap bertepatan dengan memperingati Hari Raya Natal ini, “Kemenkumham memberikan Remisi Khusus. Pemberian Remisi ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan” ujar Romi

Lebih lanjut, Romi Yudianto menyampaikan, bahwa Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini adalah suatu hak WBP yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.

Baca Juga  Polres Pamekasan Musnahkan Ribuan Miras Hasil Ops Pekat Semeru 2024

“Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan” kata Romi

Adapun remisi yang diberikan terdiri dari:

1. Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 orang narapidana;

2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 18 orang narapidana;

3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 102 orang narapidana;

4. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 13 orang narapidana;

5. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 10 orang narapidana;

6. Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 6 orang narapidana;

7. LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 4 orang narapidana;

8. Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 8 orang narapidana;

Baca Juga  Lapas Kelas III Arjasa Implementasikan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju

9. Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 32 orang narapidana;

10. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 8 orang narapidana;

11. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 9 orang narapidana.

“dari total narapidana yang menerima remisi, 35 orang adalah Warga Negara Asing (WNA), dan 2 diantaranya langsung bebas” ucap Romi.

Kakanwil Kemenkumham Bali menyatakan bahwa dua WNA yang langsung bebas diantaranya 1 Narapidana Lapas Kerobokan yang berasal dari Rusia dan 1 Narapidana Lapas Narkotika Bangli yang berasal dari Amerika Serikat.

“Kami akan segera melaksanakan proses pendeportasian terhadap keduanya” tutup Romi(*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE