Polsek Tlanakan Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar SMA 1 Ma’arif

2

Pamekasan | Sigap88 – Anggota Polsek Tlanakan, Polres Pamekasan memberikan penyuluhan hukum dan penyalah gunaan Narkoba terhadap pelajar SMA 1 MA’ARIF desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. S lasa (07/03).

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut IPTU SUYANTO SH (KBO Narkoba), IPDA ISROK WAHYUDI (KANIT BINMAS) Polsek Tlanakan., Kanit Binmas Bripka Moh. Sukmuari. AINUL GURRI, SPd (Kepala Sekolah), Dewan guru dan lk130 Pelajar peserta Penyuluhan. 

Materi yang disampaikan oleh anggota Polsek Tlanakan tentang Penyalahgunaan dan penanggulangan Narkoba di Kalangan Pelajar.

“Narkoba merupakan barang yang dilarang oleh Agama dan Negara, dan saat ini yang menjadi sasaran para orang yang tidak bertanggung jawab adalah pelajar,” ungkap Iptu Suyanto

Dia berharap agar dapatnya para peserta dapat memahami dan menjadi Bahan edukasi sehingga bermanfaat pagi para siswa dan siswi sebagai generasi penerus di masa yang akan datang.

“Jadikan sosialisasi ini menjadi motivasi bagi para peserta agar rajin belajar sehingga sukses menggapai cita cita masing masing,” ucapnya.

Bagi semua pelajar agar siswa/pelajar tidak terlibat tindak pidana narkotika Serta pidana lainnya. “Sebagai pelajar tugasnya adalah belajar dan dari hasil pelajaran tersebut sebagai evaluasi untuk selalu mematuhi hukum,” imbuhnya

Acara tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dari para siswa/i SMA 1 Ma’arif mengenai tentang proses hukum bagi pengguna narkoba, pengkonsumsi Miras apa bisa di proses hukum, cara mengatasi kecanduan narkoba.

Iptu Suyanto menanggapi semua pertanyaan dari siswa/i SMA 1 Ma’arif, pengguna narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku akan dikenai pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang undang Nomer 35 tahun 2009 tentang narkoba.

“Bagi anak di bawah umur prosesnya dapat dilakukan rehabilitasi, dengan berkordinasi dengan pihak orang tua,” paparnya

Sedangkan untuk m ngatasi kecanduan narkoba, selain rehabilitasi perlunya pergaulan dengan orang yang paham hukum dan mengerti tentang bahaya narkoba.

“Pihak orang tua harus selalu memantau aktifitas anaknya, dan berikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan pelanggaran hukum,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE