Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Jalan Pahlawan

130

SIDOARJO | SIGAP88 – Polresta Sidoarjo berhasil meringkus terduga pelaku pengeroyokan pemuda diduga lantaran perselisihan antar kelompok di Jalan Pahlawan, Sidoarjo yang terjadi pada 10 Maret 2024 lalu.

Atas insiden tersebut satu orang remaja dari kelompok lain berinisial AM (17) tewas dilokasi kejadian. Sementara dua korban lainnya yakni, MLH (20) dan MABS (16) mengalami luka berat dan luka ringan.

Baca Juga  Satreskrim Polres Jombang Bekuk Tiga Anggota Geng Motor Batandos

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, menyampaikan dari hasil olah TKP Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo termasuk analisa CCTV serta proses penyelidikan, Polisi telah menangkap pelaku pengeroyokan pemuda di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan Balai PMKS Dinsos Propinsi Jawa Timur.

“Ada tujuh yang kita amankan, empat di antaranya adalah anak bawah umur,” kata Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (02/04/2024) kemarin

Baca Juga  Danramil 0826-01 dan Babinsa Jungcangcang Komsos di Lapas Kelas IIA Pamekasan

Christian Tobing mengungkapkan, diantara para tersangka, adalah AA (18) salah satu dari mereka yang telah melindas korban (AM) menggunakan sepeda motor, setelah itu korban terjatuh akibat dipukuli dan ditendangi oleh para pelaku.

“Pelaku lainnya pun ada yang melakukan kekerasan dengan memukul dan menendang dua korban lainnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, “ketujuh pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE