SUMENEP | Sigap88 – Polres Sumenep, Polda Jatim berhasil meringkus 3 pelaku penganiayaan dan empat orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro saat melakukan press release di aula Mapolres Sumenep. Selasa (10/12).
Wakapolres Sumenep menjelaskan, kasus penganiayaan yang melibatkan tujuh orang itu terjadi pada tanggal 1 Desember 2024 lalu sekira pukul 05.00 WIB pagi dengan korban berinisial AR (18) di lingkar barat desa Babbalan, Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur
Dipaparkannya, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap inisial RM, OF dan RQ yang ketiganya warga kecamatan Saringgi .
“Kami berhasil mengamankan tersangka RM, OF dan EQ. tersangka OF ini masih anak di bawah umur, saat ini ditangani oleh Bapas,” ungkap Wakapolres Sumenep Biantoro.
Sedangkan, empat pelaku yang lain masih dalam pengejaran, informasinya ada di ibukota Jakarta dan di tempat yang lain.
“Kami berharap semua yang masih buron agar menyerahkan diri,” ucapnya.
Menurutnya, ke tujuh pelaku penganiayaan tersebut diduga karena pengaruh alkohol. “Awal mula korban datang dan ditantang berkelahi,” ujarnya.
“Korban dipukul oleh RM (35) dan IF (15) memukul korban sehingga korban terjatuh ke aspal yang dilanjutkan oleh tersangka RM menginjak kepala korban yang diteruskan oleh OF menginjak kepala dan bahu korban serta tersangka RQ (18) menginjak badan korban serta memukul kepala bagian belakang,” terangnya.
“Para pelaku akan di jerat dengan 170 ayat (1) KUHP Subsider pasal 351 ayat (1) Jo. 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya