Polres Sumenep Ringkus 3 Pelaku Penganiayaan, Empat Orang DPO

164

SUMENEP | Sigap88 – Polres Sumenep, Polda Jatim berhasil meringkus 3 pelaku penganiayaan dan empat orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro saat melakukan press release di aula Mapolres Sumenep. Selasa (10/12).

Wakapolres Sumenep menjelaskan, kasus penganiayaan yang melibatkan tujuh orang itu terjadi pada tanggal 1 Desember 2024 lalu sekira pukul 05.00 WIB pagi dengan korban berinisial AR (18) di lingkar barat desa Babbalan, Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur

Baca Juga  Anggota Koramil 0826-08 Bantu Bajak Sawah Petani di Desa Palengaan Laok

Dipaparkannya, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap inisial RM, OF dan RQ yang ketiganya warga kecamatan Saringgi .

“Kami berhasil mengamankan tersangka RM, OF dan EQ. tersangka OF ini masih anak di bawah umur, saat ini ditangani oleh Bapas,” ungkap Wakapolres Sumenep Biantoro.

Sedangkan, empat pelaku yang lain masih dalam pengejaran, informasinya ada di ibukota Jakarta dan di tempat yang lain.

Baca Juga  Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak Pemprov Jatim Sosialisasikan ILP pada Petugas Puskesmas Kangayan

“Kami berharap semua yang masih buron agar menyerahkan diri,” ucapnya.

Menurutnya, ke tujuh pelaku penganiayaan tersebut diduga karena pengaruh alkohol. “Awal mula korban datang dan ditantang berkelahi,” ujarnya.

“Korban dipukul oleh RM (35) dan IF (15) memukul korban sehingga korban terjatuh ke aspal yang dilanjutkan oleh tersangka RM menginjak kepala korban yang diteruskan oleh OF menginjak kepala dan bahu korban serta tersangka RQ (18) menginjak badan korban serta memukul kepala bagian belakang,” terangnya.

Baca Juga  Kades Tanah Merah Kecamatan Nonggunong Salurkan Bantuan Pangan kepada 179 KPM

“Para pelaku akan di jerat dengan 170 ayat (1) KUHP Subsider pasal 351 ayat (1) Jo. 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE