Polres Sumenep Gagalkan 18 ton Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

4

Sumenep | Sigap88 – Polres Sumenep, Polda Jatim berhasil gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi keluar kota dan sekaligus berhasil mengamankan dua tersangka dan dua barang bukti berupa truk berisi pupuk Urea sebanyak 240 karung dan pupuk Phonska sebanyak 120 karung pupuk bersubsidi dengan total 18 ton.

Dalam keterangan pers nya Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menyampaikan bahwa, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi ke luar kota.

“Anggota unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep pada hari Rabu 08 Maret 2023 berhasil mengamankan penyelundupan pupuk bersubsidi,” kata Kapolres Edo. Rabu (15/03).

Menurut nya, penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berhasil digagalkan di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa. Sendang Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep.

Sedangkan pelaku penyelundupan tersebut ada 3 orang yakni berinisial H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk, IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan sebagai sopir truk dan W warga Bluto Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi

“Tersangka W sebagai pemilik pupuk bersubsidi saat ini masih menjadi Daftar Pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Lanjut Kapolres Edo, barang bukti pupuk dan 2 truk serta 2 sopir diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menerangkan, AKBP Edo, pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut adanya informasi tentang armada transportasi (truck) yang sedang melaksanakan muat barang (pupuk bersubsidi) di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep

Selanjutnya, tim Resmob Polres Sumenep langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 Wib, anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep melaksanakan giat penyelidikan.

Kemudian sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa. Sendang Kec. Prenduan Kabupaten Sumenep Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku.

“Pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun,” tegasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE