Polres Jombang Gelar Minggu Kasih dengan Jemaat GKJW Capas Ploso Pasamuan

104

Jombang | Sigap88 – Polres Jombang rutin mendatangi gereja atau rumah ibadah umat Kristen setiap minggunya. Upaya tersebut untuk menjaga toleransi serta berikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah.

Kali ini, Minggu (24/3/2024), melalui program bertema Minggu Kasih, menggelar pertemuan dengan Jemaat Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Capas Ploso Pasamuan Jombang.

Minggu kasih tersebut dipimpin Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi yang diwakili Kaurmintu Satlantas Polres Jombang Ipda Samsul Arifin, Kanit Binpolmas Sat Binmas Ipda Ali Masduki beserta anggota Polres dan Polsek

Kemudian dari GKJW diikuti Pendeta Dapit Hari. S serta Jemaat GKJW Capas Ploso sebanyak 45 Orang.

Baca Juga  Komplotan Perampok Minimarket di Jombang Dibekuk, 1 Pelaku Ditembak

Kegiatan Minggu Kasih ini bertujuan untuk menampung saran & masukan dari masyarakat terkait kamtibmas maupun Pelayanan Kepolisian.

“Kami mengimbau pasca Pemilu 2024 agar menjaga kerukunan untuk mencegah perpecahan bangsa, walaupun berbeda pilihan tetap menjaga persatuan & kesatuan di wilayah Kabupaten Jombang.” kata Samsul

Pada pertemuan itu juga dilakukan tanya jawab serta penyampaian masukan maupun keluhan oleh para Jemaat GKJW Capas Ploso pasamuan Jombang.

Pertanyaan seperti disampaikan Panggabean, apakah masa berlajunya SIM sekarang tidak menggunakan batas waktu tanggal kelahiran pemohon, mohon penjelasannya?

Baca Juga  FAHAM Bersholawat, Pelaku UMKM Dapat Berkah

Jemaat lain, Supraptono, menanyakan tentang kemacetan arus lalu lintas dan pelebaran jalan serta relawan pengatur arus lalu lintas yang mendahulukan penyeberang, sebab arus lalu lintas sedang ramai atau padat sehingga menimbulkan kemacetan.

Samsul Arifin menanggapi satu persatu keluhan maupun saran jemaat.

Terkait batas waktu berlakunya SIM, mulai tahun 2022 bahwa masa berlakunya SIM dihitung mulai tanggal penerbitan SIM dan berlaku selama 5 tahun.

Sedangkan kemacetan arus lalu lintas di Jombang terjadi karena bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang tidak sebanding dengan adanya pelebaran jalan.

“Untuk relawan pengatur lalu lintas, Polri akan memberikan imbauan kepada relawan untuk mendahulukan arus lalu lintas yang lurus,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Jombang Amankan Tiga Remaja Diduga Kroyok Pelajar

Samsul Atifin juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya untuk melaporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang.

“Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE