KSOP Gresik Terbitkan Grosse Akta Pendaftaran Kapal di PPN Brondong

LAMONGAN | SIGAP88 – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) melalui KSOP Gresik sebagai Narasumber dan Dukungan Gerai Pendaftaran Kapal di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong, Jawa Timur.

Kepala KSOP kelas II Gresik Hotman Siagian menyampaikan, kegiatan pelayanan kepada masyarakat di PPN Brondong ini adalah penerbitan Grosse Akta Pendaftaran Kapal  bagi kapal–kapal nelayan yang memang masih wilayah kerja Kantor KSOP kelas III Tanjung Pakis

“Kenapa KSOP Gresik? karena, KSOP Tanjung Pakis belum punya wewenang  menerbitkan Grosse akta pendaftaran kapal sendiri sebab masih KSOP kelas III” ungkap Kepala KSOP kelas II Gresik Hotman Siagian, saat penyerahan grosse akta kapal, Kamis(10/10)

Dijelaskan Hotman, Grosse Akta Pendaftaran Kapal adalah merupakan salah satu dokumen penting terkait status hukum serta legalitas sebuah kapal, mengingat grosse akta sebuah kapal merupakan bukti hak milik atas kapal yang sudah terdaftar dalam daftar kapal Indonesia.

“Dengan grosse akta pendaftaran kapal, secara legal formal pemilik kapal dapat mengklaim kepemilikan kapal secara sah menurut hukum” kata Hotman

Advertisement
Baca Juga  Pelindo Sub Regional 3 Jawa Resmikan Buffer Area di Pelabuhan Tanjung Perak

“Kami apresiasi yang setinggi tingginya, kepada Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia, Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Pakis, Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong yang telah berkolaborasi dan bersinergi dengan Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan  Kelas II Gresik “tutur Hotman

Lanjut Hotman bahwa, Grosse akta ini sebagimana akta pendaftaran tanah dan akta otentik lainnya yang diterbitkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan khusus oleh undang-undang

“Grosse Akta Pendaftaran Kapal merupakan sebuah produk hukum yang dalam prosesnya harus didasarkan pada dokumen – dokumen yang valid serta dapat dipertanggung jawabkan keabsahan baik secara formil maupun materiil” tegas Hotman

Dalam prosesnya, ingat Hotman, dokumen pendukung yang diunggah dalam system pendaftaran kapal online maupun dokumen fisik yang terlampir membutuhkan verifikasi yang teliti dari petugas maupun pejabat pendaftaran kapal dari pelabuhan pendaftar,

“Hal ini demi menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan akibat hukum yang merugikan pemilik kapal, petugas pendaftar, pejabat pendaftar dan pihak lain yang terkait.”tandasnya

Baca Juga  Warga Kepulauan Raas dan Sapudi Apresiasi Trayek Kapal Cepat Gagasan Bupati Sumenep Achmad Fauzi

1728628178197Sementara, Kepala seksi SHSK Kantor KSOP Gresik Alit Sudarsono, menuturkan bahwa, proses verifikasi dokumen pendukung dalam pendaftaran kapal ini, bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat nelayan sebagai pemegang grosse akta atau pemilik kapal, agar hak-hak pemilik kapal dapat dijamin berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami tingkatkan pelayanan utamanya dalam hal mendukung pemenuhan status hukum kapal serta keselamatan nelayan dalam bekerja” kata Alit

Masih kata Alit, dengan sinergi dari semua stakeholder dan instansi terkait  kita dapat “Bekerja Dengan Hati Dalam Mewujudkan Keselamatan Pelayaran”

“Gerai pelayanan pendaftaran kapal yang dilaksanakan sejak tanggal 7 hingga 10 Oktober 2024 ini, ditargetkan untuk menerbitkan 40 Grosse Akta pendaftaran kapal, tapi pada tahap pertama ini baru diterbitkan sebanyak 15 Grosse akta pendaftaran kapal” ujar Alit.

1728628186732Dikesempatan yang sama, warga Blimbing Slamet Aris Setiawan (43) pemilik kapal Jaya Slamet mengutarakan, bahwa dengan adanya gerai grosse akta pendaftaran kapal di PPN Brondong ini pihaknya sangat terbantu, ia mengaku sebelumya pengurusan Grosse akte ini sangat sulit sebab prosedurnya yang ribet, apalagi kalau melalui biro jasa pasti biayanya mahal

Baca Juga  PT Terminal Petikemas Surabaya Catat Peningkatan Arus Sebesar 10,35 Persen

“Biasanya menggunakan perorangan biayanya mahal sekali kisaran puluhan juta, itupun kadang tertipu, tapi dengan gerai ini Alhamdulillah kami sangat terbantu dan sangat murah meriah,ya hanya PNBP Rp 250 ribu, ” akunya.

Sekedar informasi, bagi masyarakat nelayan yang telah mengajukan pada tahap kedua diharapkan SEGERA memenuhi persyaratan antara lain :
1)Data dalam Surat Keterangan Tukang tidak sesuai
2)Data dalam Surat keterangan hak milik berbeda
3)Nama dalam surat Keterangan Tukang tidak sama dengan yang tertera di KTP
4)Nama kapal berbeda antara di surat keterangan hak milik dengan surat ukur
Dokumen sebagaimana dimaksud, perlu diketahui oleh kepala desa/Lurah dan Camat

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE