Ketua SMSI Sumenep Kecam Sikap Bar Bar Oknum Mantan Kades yang Aniaya Wartawan

35

Sumenep | Sigap88 – Peristiwa yang menimpa dua orang wartawan di Kabupaten Sumenep atas sikap Bar bar (Biadab) yang dilakukan oleh oknum mantan kepala desa Batuampar, Kecamatan Guluk guluk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Moh. Farid, mendapat sorotan dari beberapa kalangan.

Termasuk pula ketua Serikat Media Saiber Indonesia (SMSI) Wahyudi, mengecam tindakan oknum mantan kepala desa Batuampar, yang telah melakukan penganiayaan terhadap dua wartawan yang sedang melakukan klarifikasi.

“Setiap narasumber yang tidak mau dimintai keterangannya atau tidak mau diklarifikasi oleh pihak wartawan, dia berhak untuk menolak, akan tetapi dengan cara yang sopan dan tidak arogansi,” kata Wahyudi. Senin (27/93).

Seorang wartawan kata Wahyudi, mempunyai hak dan wajib mengklarifikasi kepada Narasumber atas informasi atau hasil investigasi di lapangan. “Memang ada kalanya wartawan melakukan klarifikasi kepada Narasumber di anggap macam macam seperti anggapanya, hanya mencari kesalahannya dan hanya minta uang,” papar Wahyudi.

Padahal, wartawan adalah mitra bagi siapa saja, selama dalam koridor kebaikan untuk kepentingan bersama, itu karenanya, dia mendukung agar peristiwa ini diselesaikan secara hukum dan tidak bisa dibiarkan selesai begitu saja.

“Undang undang pers no 40 itu menjamin kebebasan, pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan,” jelasnya.

Maka tentu bila kekerasan yang dilakukan, harus diselesaikan di meja hukum untuk memberikan pembelajaran bagi siapa saja yang arogan.

Dirinya juga berjanji, akan ikut mengawal kasus kekerasan terhadap dua orang yang berprofesi sebagai wartawan di Polres Sumenep, bahkan dia akan mendorong untuk dilaporkan ke Polda Jatim jika lambat direspon oleh Polres Sumenep.

“Kami akan memantau terus perkembangan kasus ini, dan siap mengawal dan mendesak Polres Sumenep untuk segera menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE