Ketua Brigade 571 TMP Madura, Usut Tuntas Terbakarnya Perahu di TUKS Gersik Putih

7

Sumenep | Sigap88 – Peristiwa kebakaran yang menimpa perahu Niaga KLM Usaha Bersama di pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Gersik Putih desa Kalianget timur, Kecamatan Kalianget, milik PT Asia Garam, Dinas perhubungan Sumenep harus bertanggung jawab.

Ketua Brigade 571 Trisula Macan Putih (TMP) wilayah Madura, Syarkawi menyampaikan, walau bagaimana peristiwa kebakaran yang menimpa perahu KLM Usaha Bersama yang harus bertanggung jawab adalah Dinas Perhubungan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus mengusut tuntas penyebab kebakaran perahu tersebut.

Syarkawi juga menegaskan peristiwa terbakarnya perahu KLM Usaha Bersama harus di usut tuntas karena menurut Syarkawi terbakarnya perahu tersebut bukan hanya dikarenakan oleh konsleting listrik, karena ditengarai perahu tersebut telah memuat BBM.

“Ditengarai bahwa perahu KLM Usaha Bersama saat kebakaran telah memuat BBM, sehingga perahu tidak bisa di selamatkan,” kata Syarkawi

Bahkan Syarkawi mempertanyakan tentang legalitas pelabuhan yang ada di Gersik Putih desa Kalianget timur.

“Saya pertanyakan tentang bukti kepemilikan ijin resmi dari semua instansi (ijin operasionan, dan ijin reklamasi),” kata Syarkawi.

Menurutnya, ijin operasional yang harus mengeluarkan adalah dari pemerintah daerah, melalui Dinas perhubungan. “Nah, seharusnya pihak Dinas perijinan melakukan tindakan kepada TUKS yang ada di perairan Gersik Putih desa Kalianget Timur, kecamatan Kalianget Kabupaten setempat,” ujarnya

“Kami mempertanyakan keabsahan pelabuhan TUKS milik PT Asia Garam yang sekarang terjadi kebakaran perahu di pelabuhan tersebut,” paparnya

Salah satu ijin yang dipertanyakan Surat Hak Kepemilikan (SHN) mengacu kepada Nomer persil berapa, dan luasnya berapa.

“Ijin reklamasi dan ijin operasional yang dipersoalkan, kenapa OPD terkait seperti DLH, Dinas Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) apakah ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL ) acuannya dari mana dan apakah sudah mengantongi ijin dan BPTSP sudah menerbitkan Ijin Membangun (IMB) acuannya dari mana,” tanya Syarkawi.

Syarkawi menambahkan, Dinas Perhubungan telah memasang petunjuk jalan mengenai Pel Pen. Gersik Putih sehingga sudah pasti pelabuhan tersebut merupakan pelabuhan resmi.

“Kalau melihat adanya petunjuk jalan tersebut pelabuhan yang ada di Gersik Putih adalah Legal, namun sampai saat ini dari 4 pelabuhan yang ada di Gersik Putih hanya 1 pelabuhan yang mengantongi ijin, namun kami belum tahu kebenarannya,” pungkas Syarkawi

Sementara itu, Kabid sarana dan prasarana, Perhubungan Sumenep Dadang menyampaikan bahwa pelabuhan yang ada di Gersik Putih belum mengantongi ijin.

“Tidak ada Mas, coba sampean konfirmasi ke perijinan, mungkin masih dalam pengajuan,” ucapnya

Dadang mengatakan pula, TUKS merupakan kewenangan pusat bukan di daerah. “Mengenai petunjuk arah ke pelabuhan TUKS Gersik Putih itu kewenangan bidang lalin,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE