Sumenep | Sigap88 – Ketagihan selalu melakukan tindakan tidak senono dengan memeras susu korban yang sedang berkendara sepeda motor sehingga korban merasa trauma.
Menurut keterangan rilis group Polres Sumenep bahwa pelaku yang bernama inisial AF (22) warga Desa Mandala Kecamatan Rubaru Kabupaten setempat, telah melakukan tindakan tidak senonoh sebanyak 3 kali.
Dari keterangan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH berawal pada tanggal 21 Juni 2022 Bunga (Nama Samaran) warga Desa Beluk Rajeh Kecamatan Ambunten Kabupaten setempat dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna hitam hendak ke Kota Sumenep.
Saat perjalanan di Desa Giring Kecamatan Manding ada seorang laki-laki yang mengikutinya. Laki-laki tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu kombinasi hitam, mendekati dan menyalip dari arah kanan.
“Saat menyalip itulah, tangan pelaku (AF) memeras payudara Bunga dan langsung melarikan diri dengan kencang tak terkejar oleh Bunga,” ungkap Widiarti Selasa, (05/07).
Selanjutnya, Bunga melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Manding. Dan dilakukan pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Kanit Resmob Polres Sumenep Ipda Sirat bersama anggota.
“Dari hasil penyelidikan yang intensif unit Resmob berhasil meringkus tersangka AF di rumah Jibno Desa Aeng Merah Kecamatan Batuputih pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022,” jelasnya.
Dari terlapor berhasil diamankan Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan plat nomer M-4957-XD dan 1 buah baju warna merah serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara. Selanjutnya terlapor diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya terlapor dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.