Sumenep | Sigap88 – Setelah menjalani proses panjang akhirnya tiga tersangka kasus gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) BPMP dan KB Sumenep tahun 2014, kini di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis (13/07) malam.
Ketiga tersangka tersebut berinisial M, AB dan SE, mereka ditahan setelah dinyatakan berkas perkara dilimpahkan penyidik Polres Sumenep dan dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Donny Suryahadi Kusuma, SH.MH mengatakan, penahanan tiga tersangka sudah berdasarkan alat bukti, serta dengan alasan okjektif dan subjektif.
“Alasan Subjektifnya ditakutkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakan yang sama, sedang objektivnya, para tersangka dalam kasus ini diancam hukum pidana diatas 5 tahun penjara” ungkap Kasi Pidsus”, Donny
Maka, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dan menitipkannya di rumah tahanan (rutan) klas IIB Sumenep, untuk menunggu proses selanjutnya.
“Tersangka kami amankan dan dititipkan di rutan klas IIB Sumenep mulai hari Kamis 13 Juli 2023 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023, kita titpkan di Rutan Sumenep,” terangnya.
Donny menyebutkan bahwa, peran dari ketiga tersangka berbeda beda, dimana AB berperan sebagai konsultan perencana yang membantu membuatkan laporan atas pekerjaan gedung Dinkes BPMP dan KB Tahun Anggaran 2014 yang sumber dana nya dari APBD Sumenep.
“Inisial M perannya sebagai seorang kuasa direksi atas PT pemenang proyek dalam pekerjaan gedung dinkes. Semetara si AE adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yang merupakan PNS di lingkungan Pemkab Sumenep” tegasnya.
Donny juga menjelaskan, jika pihaknya saat ini baru melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, dimana semuanya ada enam orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Sumenep.
“Memang ada 6 berkas tersangka yang sudah kami nyatakan lengkap dalam kasus korupsi gedung dinkes ini, namun saat ini hanya ada 3 berkas tersangka yang dilimpahkan pada tahap dua, jadi tiga orang tersangka lainnya silahkan ditanyakan ke penyidik polres,” imbuhnya.
Ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo 18 Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 18 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun