Kejari Sumenep Amankan Tersangka Kasus Kapal Gaib yang Sempat DPO

52

Sumenep | Sigap88 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil amankan tersangka AZ (54) kasus korupsi pengadaan kapal Gaib oleh PT Sumekar tahun 2019 silam.

Sebelumnya, AZ sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari, sehingga menjadi Daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Sumenep

Bahkan, tersebar kabar AZ yang merupakan mantan Direktur Operasional PT Sumekar tersebut kabur keluar negeri (Malaysia).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, SH, MH menyampaikan, AZ ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kapal oleh PT Sumekar dikarenakan sudah memenuhi syarat baik unsur Objektif maupun Subyektif.

“Saat ini tersangka AZ telah berada di rutan klas IIB Selama 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 3 Juli sampai 22 Juli 2023,” ungkap Kajari Sumenep Trimo. Senin (03/07) malam.

Baca Juga  Anggota Koramil 0826-05 dan Polsek Larangan Bantu Padamkan Kebakaran di Desa Trasak

Dalam hal ini kata Trimo, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat dan meyakinkan, sehingga AZ di amankan di rutan klas IIB Sumenep.

“Penyidik telah mengantongi alat bukti kuat, dan menetapkan serta melakukan penahanan terhadap tersangka AZ,” tegasnya.

“Pemanggilan terhadap tersangka AZ ini sudah tiga kali kita lakukan, dan baru pada panggilan ketiga ada surat dari Penasehat Hukumnya, yang pada intinya tersangka sedang sibuk. Namun penyidik tidak lagi berdasarkan itu (surat) sebab kasus ini sudah ditahap penyidikan, itu karenanya kita tetapkan tersangka sebagai DPO saat panggilan ketiga tidak bisa datang menghadap penyidik,” ungkapnya.

Baca Juga  Pilkada Pamekasan 2024, Tim Pemenangan Kharisma Deklarasikan Kemenangannya

Trimo juga memastikan, dalam kasus korupsi pengadaan kapal ‘Gaib’ oleh PT. Sumekar tahun 2019 yang saat itu tersangka sebagai Direktur Operasional sudah memenuhi syarat formil, sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.

“Tersangka AZ kita sangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Ini syarat obyektifnya. Sedang syarat subyektifnya, ditakutkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti, dan penyidik tentu sudah mengantongi 3 alat bukti, diantaranya pengadaan kapal ekspres bahari, biaya docking dan pembelian kapal tongkang,” paparnya.

Sementara itu, penasehat hukum (PH) AZ, Marlap Sucipto menyampaikan, bahwa kehadiran klien nya di Kejari Sumenep, adalah bentuk ketaatannya terhadap hukum, dan memastikan AZ tidak melarikan diri.

Baca Juga  Cegah Penyakit DBD, Babinsa Jambringin bersama Puskesmas Penaguan lakukan Fogging

“Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga Negara, tentu klien kami tidak melarikan diri, memang tidak hadir selama tiga kali panggilan, tapi itu semua sudah kami informasikan ke penyidik sejak panggilan awal, bahwa klien kami sedang ada kerjaan” katanya.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AZ terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Sumenep sejak pukul 16.30 Wib hingga pukul 21.45 Wib.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE