Sumenep | Sigap88 – Setelah berhasil mengamankan 3 tersangka kasus gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kantor Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB) kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka lagi.
Sesuai dengan data yang diperoleh tim sigap88.com, Kedua tersangka masing-masing inisial IM, Warga Kecamatan Lenteng dan inisial W Warga Kabupaten Bangkalan.
Kedua tersangka ditahan setelah tim Jaksa Penyidik menyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap saat diterima dari Penyidik Polres Sumenep.
“Hari ini kami telah mengamankan 2 orang lagi atas kasus gedung Dinkes dan BPMP dan KB karena berkas sudah dinyatakan lengkap,” kata Kejari Sumenep Trimo, SH. MH melalui Kasi Pidsus Dony Surya Hadi Kusuma. Jum’at (21/07) malam.
Penahanan terhadap 2 tersangka dengan alasan Objektif dan Subjektif, sehingga dipastikan keduanya tidak akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatannya kembali.
“2 tersangka ini kita titipkan di rumah tahanan (rutan) klas IIB Sumenep untuk 20 hari ke depan, terhitung 21 Juli 2023 sampai 9 Agustus 2023. Dan akan dilakukan pelengkapan berkas untuk diajukan sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya” papar Dony
Dijelaskan okeh Dony, kedua tersangka yang saat ini dilakukan penahanan merupakan bagian dari tiga orang tersangka yang sudah dilakukan satu minggu yang lalu dengan kasus yang sama yakni dugaan korupsi gedung Dinkes BPMP dan KB tahun anggaran 2014 silam. Dengan kerugian negara Rp 201 juta dari anggaran Rp 4,8 miliar.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat 1 jo 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 18 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara” tegasnya
Dony menambahkan, penahanan terhadap kedua tersangka atas dasar berkas yang di serahkan oleh penyidik Polres. “Berkas yang diserahkan oleh penyidik Polres hanya dua tersangka,” pungkasnya.