Kauskus Muda Madura Audiensi Dengan DPMD, Terkait Rangkap Jabatan Perangkat Desa

82

Sumenep | Sigap88 – Kauskus Muda Madura, melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait dengan rangkap jabatan perangkat desa Aeng Baja Kenik, terlaksana di ruang rapat kantor DPMD Sumenep. Senin (17/08).

Nofan mempertanyakan tentang salah satu perangkat desa dengan jabatan sekretaris desa Aeng Beja Kenik, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, yang juga sebagai anggota PPS.

Nofan, dari aktivis Kauskus Muda Madura mempertanyakan terkait kasus yang saat ini menimpa Sekdes Aeng Baja Kenik, Mohammad Wardi atas penyelundupan pupuk bersubsidi, hingga baru diketahui ternyata yang bersangkutan juga menjabat Ketua PPS di Desa nya.

“Kami butuh penjelasan dari Pak Kadis, dan jika memang masih mau dipastikan terlebih dahulu ke KPU, ya silahkan, dan kami tunggu info selanjutnya” ucapnya.

Baca Juga  DLH Kabupaten Sumenep Kolaborasi dengan Medco Energi Oil dan Gas Tanam Bibit Pohon

Setidaknya, delapan orang aktivis Kauskus Muda Madura yang hadir dalam audiensi tersebut, dan mereka langsung ditemui dan diterima oleh Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf beserta 2 orang stafnya di ruangan rapat DPMD setempat.

Dalam audiensi itu, Kadis PMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf mengatakan, bahwa persoalan Sekdes Aeng Baja Kenik, Kecamatan Bluto masih akan ia telusuri, dan menanyakan langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, apakah ada aturan yang mengatur atau tidak.

“Kami akan pastikan terlebih dahulu ke KPU, apakah ada aturan yang melarang atau membolehkan seseorang rangkap jabatan berkaitan dengan permasalahan Sekdes rangkap jadi Ketua PPS” Ungkap kepala DPMD Sumenep Anwar.

Baca Juga  Tim Relawan Pemenangan Sebut Khofifah-Emil Unggul 80 Persen di Pamekasan

Menurutnya, jika berbicara aturan rangkap jabatan bagi seseorang, memang terkadang tidak sama, seperti halnya dilakukan oleh Sekdes Aengbaja Kenik, Mohammad Wardi yang belakangan menjadi polemik pasca kejadian pupuk bersubsidi beberapa waktu lalu.

“Kalau kemudian Mohammad Wardi (sekdes) ini di KPU ternyata boleh merangkap jabatan sebagai PPS sepanjang tidak mengganggu tugasnya yang lain, inilah maksud terlebih dahulu harus kami klier kan,” paparnya.

Sebelumnya, Hasyim dan Nofan, dari aktivis Kauskus Muda Madura mempertanyakan terkait kasus yang saat ini menimpa Sekdes Aengbaja Kenik, Mohammad Wardi atas penyelundupan pupuk bersubsidi, hingga baru diketahui ternyata yang bersangkutan juga menjabat Ketua PPS di Desa nya.

Baca Juga  Usai Nyoblos di TPS 002 Desa Aengbeje Raja, Cabup Sumenep KH Imam Hasyim Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

“Kita kan hanya butuh penjelasan dari Pak Kadis, dan jika memang masih mau dipastikan terlebih dahulu ke KPU, ya silahkan, dan kami tunggu info selanjutnya” ujarnya.

Setidaknya, delapan orang aktivis Kauskus Muda Madura yang hadir dalam audiensi tersebut, dan mereka langsung ditemui, dan diterima oleh Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf beserta 2 orang stafnya di ruangan rapat DPMD setempat.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE