Kabupaten Sumenep Terima Sertifikat Adipura Tingkat Nasional

12

Sumenep | Sigap88 – Kabupaten Sumenep yang berada di ujung timur pulau Madura, mendapat sertifikat Adipura tingkat nasional kategori kota kecil.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kinerja pengelolaan sampah dan ruang terbuka Hijau wilayah kota 2022.

Penyerahan sertifikat Adipura terlaksana di Gedung Manggala Wana Bhakti, Jakarta Selatan pada hari Selasa 28 Februari 2022 kemarin.

Sertifikat Adipura diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI kepada Wakil Bupati Sumenep Hj Dewi Khalifah.

Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah menyampaikan terima kasih kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja keras menjadikan Kabupaten Sumenep bersih dan asri.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 bersama Bhabinkamtibmas Polsek Pakong Imbau Warga Bicorong Tidak Bakar Sampah Sembarangan

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras semua stakeholder baik semua OPD yang ada di Kabupaten Sumenep sehingga kita Kabupaten Sumenep menjadi bersih dan asri,” kata Wakil Bupati Nyai Eva sapaan akrabnya.

Setidaknya, kata dia, sertifikat Adipura jadikan sebagai penyemangat bagi kita semua untuk bekerja lebih giat lagi guna meraih keberhasilan yang lebih baik.

“Ayo kita lebih giat lagi bekerja dan berinovasi dalam menciptakan kota keris menjadi bersih dan asri, dan semangat bersama dengan masyarakat serta memupuk kesadaran peduli kebersihan lingkungan,” ajaknya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bantu Petani di Desa Grujugan Bajak Sawah

Lanjut Eva, menjaga kebersihan dan keasrian lingkungan targetnya bukan meraih Adipura, namun yang terpenting adalah membudidayakan dan menanamkan kesadaran supaya berpola hidup bersih dan sehat dalam kehidupan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep Arif Susanto menyatakan, pihaknya berharap dengan diraihnya sertifikat Adipura bisa menjadi pendorong semangat untuk tetap meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan.

“Salah satunya, pengurangan sampah dan mengolahnya jadi kompos, briket dan lainnya, dengan melibatkan elemen masyarakat serta OPD lainnya,” ucapnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan bersama Petani Dusun Kemasan Tanam Jagung

DLH Kabupaten Sumenep untuk memaksimalkan penanganan lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 76 Tahun 2019, membutuhkan partisipasi masyarakat hingga pelosok desa

“Kami bergotong royong untuk bekerja keras dalam menangani sampah, seperti di pasar, taman kota dan pusat keramaian lainnya,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE