Ironis, Pemkab Sumenep Miliki Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

805

Sumenep | SIGAP88 – Pemerintah gencar melakukan penyuluhan agar masyarakat taat pajak, ironisnya pemerintah sendiri enggan untuk disiplin membayar pajak, seperti yang terjadi di Pemkab Sumenep masih miliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Hal itu disampaikan oleh Administrasi pelayanan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap(Samsat) Sumenep Hidayaturrahman, SH, untuk Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep masih memiliki tunggakan.

“Kalau kita hitung Pemkab Sumenep masih ada tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum di selesaikan,” kata Hidayaturrahman, kepada sigap88.com Jumat (8/9)

Namun kata Dayat sapaan akrabnya, tunggakan pajak kendaraan bermotor milik Pemkab Sumenep terbilang kecil.

Dayat menjelaskan, kendaraan milik Pemkab Sumenep yang ada di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ada 3 faktor yaitu kendaraan tersebut sudah di lelang, kendaraan tersebut sudah di hibahkan, dan kendaraan tersebut sudah rusak (tidak layak lagi).

Baca Juga  Warga Kecamatan Gapura Padati FAHAM Bersholawat Doakan Pasangan Fauzi - Imam Menang di Pilkada 2024

“Kendaraan yang sudah di lelang seharusnya ada surat keputusan (SK) kepada Bupati,” papar Dayat.

Dan apabila sudah di hibahkan, juga harus ada surat keterangan dari Bupati bahwa kendaraan tersebut sudah di hibahkan.

Dari hasil konfirmasi kami ungkap Dayat, kendaraan bermotor milik Pemkab ada kendaraan yang sudah di lelang, rusak dan dihibahkan. “Kami tetap minta SK lelang dari Bupati yang merupakan dasar kami untuk menghapus data,” jelasnya.

“Sesuai data yang kami terima, yang akan dilakukan penghapusan, baik yang rusak, dihibahkan bahkan yang telah dilelang sesuai SK Bupati sebanyak 199 sehingga tunggakannya di kisaran 704 objek,” terangnya

Baca Juga  Achmad Fauzi Blusukan ke Pasar Pabrik Kalianget

“Yang dominan rusak dan perlu penghapusan adalah kendaraan yang diserahkan kepada Kepala Desa dan BPD yang jumlahnya lebih dari 600 unit, sehingga kalau hal itu telah di hapus tunggakan pajak kendaraan milik Pemkab Sumenep sangat kecil,” ujarnya.

Dayat menambahkan, Pemerintah ini seharusnya jadi contoh kepada masyarakat tentang disiplin bayar pajak. “Nantinya apabila di tahun 2025 Undang Undang AKD benar benar di terapkan maka pendapatan daerah akan menerima 66 % sehingga sangat besar pendapatan dari pajak yang akan diterima oleh Pemerintah daerah,” tegasnya

Baca Juga  Uji Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0826 Pamekasan Gelar Kesegaran Jasmani

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasyadi menyampaikan, telah melakukan kordinasi dengan bagian aset berkaitan dengan pajak kendaraan.

“Dari keterangan bagian Aset ada kendaraan yang sudah dihapus, ada yang dihibahkan kepada pihak lain, ada yang bukan aset kita (Provinsi dan aset desa-red),” ungkap Edy.

Edy menegaskan, pajak kendaraan ini pasti secepatnya di selesaikan karena, itu merupakan suatu kewajiban. “Kami harus patuh pajak karena itu merupakan suatu kewajiban,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE