INSA Surabaya Berharap NCVS dan Coast Guard Segera Diberlakukan

144
INSA Surabaya Berharap NCVS dan Coast Guard Segera Diberlakukan
Ketua DPC INSA Surabaya, Stenven H Lesawengan saat press conference, Kamis (29/2/2024)

Surabaya | SIGAP88 – Di dalam bisnis pelayaran, selain memperoleh keuntungan juga disertai keselamatan yang diperlukan dalam melindungi aset dan nama baik negara.

Selain adanya peraturan menteri perhubungan dan undang-undang pelayaran, diperlukan juga aspek standarisasi keselamatan pelayaran berbendera dalam negeri dengan cakupan yang luas

Pasalnya, hingga hari ini Pelayaran Nasional belum di berlakukan Non Convention Vessel Standard (NCVS) yang diundangkan, sehingga Pelayanan Nasional (Pelnas) harus mengikuti jalur standart International maritime organization (IMO).

Jika pelayaran nasional terus mengikuti semua aturan-aturan IMO, hampir tidak ada di Negeri maritim ini bisa jalan apalagi pelayaran konvensional pelayaran rakyat (pelra), untuk itu harus ada pemberlakuan internal (NCVS).

Baca Juga  Pemkot Surabaya Minta Warga Kibarkan Bendera

Ketua DPC INSA Surabaya, Stenven Henry Lesawengan berharap NCVS dan Coast Guard segera diberlakukan di Negeri Indonesia tercinta

”Untuk itu kami berharap pemerintahan baru nanti betul-betul konsen terhadap dunia maritim setidaknya segera memberlakukan NCVS agar kita tidak tergantung terhadap IMO,” ungkap Stenven Henry Lesawengan, Ketua DPC Indonesian National Shipowners Association (INSA) Surabaya, kepada Wartawan, Kamis ( 29/2/24).

Menurut Stenven, Pelnas harus mengikuti aturan IMO maka dunia pelnas terakhir ini mengalami jeblok, sebab dihadang aturan-aturan yang tidak familier, oleh karenanya INSA berharap NCVS segera diberlakukan

Baca Juga  Warga Tlanakan, Pamekasan Dukung Program Pasar Murah Berbakti

”Selama ini ada, tapi hanya dibibir saja makanya segera di undangkan agar kita bisa dekler ke seluruh dunia bahwa ada vessel-vessel tertentu yang gak harus ikut standart IMO, di negara- negara besar ada NCVSnya, Malaysia saja ada, masak kita negara sebesar ini masih belum ada,” tegasnya

Dia mencontohkan terkait balast water, jika semua mengikuti standart IMO ya tidak akan kapal beroperasi, “sebab itu berhubungan dengan asuransi, kalau ada apa-apa kita tidak bisa mengeklaim, makanya harus ngikutin itu,” terang Stenven.

Baca Juga  KPU Jawa Timur Gelar Doa Bersama

Sementara di Negara sebesar ini seharusnya ada coast guard, meski dalam UU Pelayaran No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sudah diamanatkan, tapi sampai hari ini kan belum diberlakukan meskipun ada Bakamla, dan lain-lain, ” bagi coast guard itu kan belum berlaku”, ujarnya.

“Maka itu, INSA berharap pemerintahan yang baru nanti, siapa saja presidennya nanti Coast Guard segera diberlakukan sesuai aturan tersebut”, tegas Steven

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE