Sumenep | Sigap88 – Dinas Perikanan Sumenep, Madura, Jawa Timur akan memfasilitasi perijinan bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Hak itu dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sektor UKM.
Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perikanan Edie Ferrydianto melalui Staf Penelaah Penerapan dan Pelaksana Teknis Subaidi di sela-sela kegiatan pendataan UKM binaan Dinas Perikanan di Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kamis (20/07) kemarin.
“Kami memberikan edukasi kepada pelaku UKM tentang potensi tantangan tentang pengolahan makanan yang berbahan dasar ikan,” kata Subaidi.
Dengan pemahaman yang lebih mendalam, dapat memberikan dukungan yang sesuai untuk mendorong perkembangan dan daya saing UKM di sektor perikanan.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung ekonomi kerugian dan meningkatkan kesejahteraan para nelayan dan pelaku usaha di bidang perikanan.
“Semakin kuatnya sektor UKM ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di wilayah pesisir,” paparnya
Pendataan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan guna berupaya untuk mempermudah proses perijinan bagi pelaku usaha berbahan dasar ikan.
Lalu, perijinan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan usaha di sektor perikanan, sehingga para pelaku usaha dapat beroperasi secara legal dan terhindar dari kendala administratif.
“Diharapkan, pertumbuhan UKM berbahan dasar ikan akan semakin berkembang pesat,” harapnya.
Kegiatan tersebut dapat apresiasi dari para pelaku usaha petis ikan Saniyah, yang merasa kesulitan ketika harus mengurus perijinan ke kota sementara setiap hari ia harus melakukan produksi petis ikan.
“Tiap hari kita harus mengolah petis ikan untuk memenuhi pesanan orang, jadi kalau harus ke kota, kita agak susah juga,” keluhnya.
Saniyah setiap hari mampu memproduksi satu ember petis ikan yang beratnya mencapai 15 kilogram dan harus melayani pesanan sedikitnya 75 kilogram setiap pekannya.