Sumenep | Sigap88 – Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) kembali melakukan audiensi terhadap Polres Sumenep mempertanyakan terkait perkembangan kasus gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Sumenep yang dinilai janggal karena sebelumnya ada 6 (enam) tersangka tapi hanya 3 (tiga) tersangka yang masuk ke tahap II
Sekretaris Dear Jatim korda Sumenep Roby Tri Sulaiman saat di konfirmasi terkait hasil audiensi tersebut menyampaikan, pihaknya merasa janggal atas penetapan ke 6 tersangka yang sudah dinyatakan P21, namun yang masuk ke tahap II oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep hanya 3 tersangka saja
“Kami mempertanyakan ke 3 tersangka yang sampai saat ini masih belum masuk ke tahap II, karena pada saat press release Kapolres Sumenep menyampaikan bahwa ke 6 tersangka tersebut sudah resmi P21 semua”. Kata Roby. Selasa (18/7/2023)
Bahkan, Roby juga menyampaikan dari ke 3 tersangka yang saat ini masih belum di tahan dan belum masuk ke tahap II, diantaranya, inisial IM, beliau masih belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) padahal tersangka IM merupakan tersangka yang lebih dulu ditetapkan tersangka oleh penyidik
“Tersangka IM ini merupakan tersangka lama, seharusnya beliau sudah masuk yang pertama ke tahap II, tapi faktanya yang bersangkutan masih belum dilakukan penahanan dan masih belum masuk ke tahap II”. Jelasnya
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko SH., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha mengatakan, pihaknya sudah 2 kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan namun yang bersangkutan sampai saat ini masih belum memenuhi panggilan kami
“Jadi untuk pemanggilan selanjutnya, atau yang ke 3 kalinya yang bersangkutan masih tetap tidak memenuhi panggilan kami maka bisa kami pastikan ke 3 tersangka akan kami jemput secara paksa”. Kata AKP Irwan
Namun apabila nanti ke 3 tersangka tidak ada di tempat (kediaman), secara tegas Irwan menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta surat keterangan kepada pemerintah setempat sebagai syarat untuk diterbitkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Jadi kita tinggal menunggu tanggal 20 ini, apabila ke 3 tersangka masih belum memenuhi panggilan kami maka, kami akan melakukan penjemputan secara paksa, namun apabila yang bersangkutan tidak di tempat, kami juga pastikan akan di terbitkan sebagai DPO” terangnya.
“Dan saya minta partisipasi adek-adek mahasiswa untuk selanjutnya mempersilahkan menyebar foto semua tersangka di seluruh penjuruh kabupaten Sumenep, sehingga siapa saja nanti bisa menangkap kemudian di serahkan kepada kami,” pungkasnya.