Sumenep | Sigap88 – Bupati Sumenep Achmad Fausi memberikan sosialisasi pencegahan korupsi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para kepala desa yang terselenggara di gedung Islamic Center Bindere Saot Kecamatan Batuan, Kabupaten setempat. Jum’at (14/07).
Sosialisasi tersebut dalam rangka mengimplementasikan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Bupati Achmad Fauzi.
Selain itu kata Bupati Fauzi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan akuntabilitas penyelenggaraan kepemerintahan.
“Ini untuk memacu motivasi ASN dalam memerangi korupsi, telah membuat regulasi terkait pencegahan tindak korupsi, di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman pelaporan dan pengendalian gratifikasi,” ungkapnya.
Bupati menuturkan bahwa, peraturan Bupati (Perbup) Nomer 38 tahun 2019 tentang penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 tentang penanganan pengaduan (whistleblowing system), serta Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang pelaporan pelaporan LHKASN.
“Sosialisasi ini juga, untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN, agar terhindar dari korupsi termasuk gratifikasi, salah satunya menunjuk 5 penyuluh antikorupsi dan 2 duta pelajar antikorupsi pada lingkungan sekolah,” paparnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesi – Perjuangan (PDI-P) ini mengungkapkan, bantuan membentuk pengelola pengendalian gratifikasi di setiap perangkat daerah dan desa antikorupsi yang dalam proses pengusulan ke KPK RI, yakni Desa Lobuk Kecamatan Bluto.
Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam upaya pencegahan korupsi terus mengoptimalkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP), yang merupakan salah satu upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi pada 8 intervensi daerah.
Hal itu ada delapan bidang, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola keuangan desa.
“Indeks MCP Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun 2022 sebesar 93 persen, di antara kelemahan nilai indeks tersebut ada pada optimalisasi pajak daerah yang masih pada angka 78 persen. Sedangkan untuk perencanaan dan penganggaran APBD dan tata kelola keuangan desa sudah 100 persen,” pungkasnya.
Sosialisasi yang bertajuk ”Berantas Korupsi Sampai ke Ujung Negeri”, menghadirkan narasumber Ferdian Adi Nugroho, Septa Adhi Wibawa dari Deputi Koordinasi dan Pengawasan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI wilayah III.