Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polisi Usai Edarkan Narkoba 15,76 Gram

326

SUMENEP | Sigap88 – Anggota DPRD Sumenep, Jawa Timur, berinisial BEI(46) diringkus Polres Sumenep lantaran menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti enam paket sabu dengan total berat 15,76 gram.

BEI diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, Rabu. 04 Desember 2024 kemarin

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan bahwa, tersangka BEI merupakan warga Kecamatan Talango.

“Penangkapan terhadap tersangka BEI, sebelumnya Satresnarkoba berhasil meringkus dua orang yang sedang pesta sabu” kata Kapolres Sumenep, Kamis,(5/12)

“Dua orang tersebut berinisial ES (33) dan KA (23) merupakan warga Kecamatan Talango, dan berhasil diamankan saat pesta sabu di rumah MIS yang sama sama di Kecamatan Talango,” sambungnya

Anggota Satresnarkoba saat melakukan penangkapan terhadap tersangka ES dan KA dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip berisi sabu dan setelah ditunjukkan, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dari hasil membeli dari tersangka BEI.

“Kedua tersangka tersebut akan di jerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Henri.

Dijelaskan Kapolres, Kasatnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar pada hari Rabu 04 Desember 2024 sekira pukul 16.30 wib, melakukan penangkapan terhadap tersangka BEI dan melakukan penggeledahan di rumahnya di Kecamatan Talango.

“Saat dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan di dalam rumah tersangka BEI, anggota Satresnarkoba menemukan di dalam ruang kamar tidur terlapor BEI, barang bukti 6 paket plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 15,76 gram, dan BEI mengakui barang tersebut miliknya,” tegas Kapolres.

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang buktinya di amankan di Mapolres Sumenep guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka BEI akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 10 milyar ditambah 1/3,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE