Akhirnya Emak Emak yang Bikin Guncang Sumenep Buat Surat Pernyataan

1891

Sumenep | Sigap88 – Emak emak yang bikin guncang Kabupaten Sumenep yang viral di vedeo_medsos, kini membuat surat pernyataan bermaterai di Pos Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Rabu (03/05).

Belasan emak emak menandatangani pernyataan yang di buatnya dan dengan sadar mengakui kesalahannya telah membuat heboh atas tindakan yang diperbuatnya.

“Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep atas tindakan yang telah kami lakukan dan kami serombongan dengan sadar tidak akan mengulangi lagi,” kata salah satu perwakilan emak emak, Mimin.

Disebutkan oleh Mimin, bahwa emak emak itu adalah komunitas Kendedes jaman nouw yang berasal dari desa Pabereasan, desa Parsangah, desa Pandian.

Terakhir Mimin menyampaikan, atas nama pribadi dan komunitas minta maaf yang telah menghebohkan masyarakat Kabupaten Sumenep.

“Sesuai dengan pernyataan yang sudah di tandatangani bersama kami tidak akan mengulangi lagi dan apabila di ulangi lagi dikemudian hari kami akan siap dengan sanksi yang akan di berikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sumenep Akp Alimuddin Nasution.,SH,MH menyampaikan, dikarenakan emak emak yang bikin ulah tersebut tidak mematuhi aturan dengan tidak memakai helm dan akan menimbulkan kecelakaan, maka kami tegaskan untuk di tilang.

“Kami perintahkan kepada Anggota agar emak emak yang bikin heboh dengan tidak mematuhi lalu lintas segera ditindak tilang,” tegasnya.

Hal itu kata mantan Kasat Lantas Polres Sampang, untuk memberikan efek jera kepada emak emak dan yang lainnya agar tidak seenaknya melanggar lalu lintas.

Apalagi kata dia, itu tidak layak dilakukan karena dapat menimbulkan kegaduhan apalagi sampai di unggah di medsos. “Melalui pernyataan yang bermaterai di tanda tangani oleh emak emak diharapkan dapat menjadi efek jera kepada emak emak dan semuanya,” pungkas Nasution.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE