SIGAP88
PORTAL BERITA JAWA TIMUR
Hukrim

Polresta Sumenep Tetapkan Pria 20 Tahun sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Oleh Koesnadi   |   24 Oktober 2026   |   09:02 WIB
Polresta Sumenep Tetapkan Pria 20 Tahun sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

SUMENEP | SIGAP88 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep menetapkan MFH (20), warga Kecamatan Talango, sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun, warga Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026), menindaklanjuti laporan polisi yang diterima penyidik pada 5 Mei 2026.

Perkara ini terungkap setelah ibu korban mencurigai adanya perubahan kondisi pada anaknya, terutama ketika mengalami keterlambatan menstruasi. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kehamilan.

“Setelah dilakukan tes kehamilan, hasilnya menunjukkan positif. Korban kemudian menjalani pemeriksaan di dokter kandungan pada Mei 2026 dan dinyatakan hamil dengan usia kehamilan sekitar 10 minggu,” ujar sumber di Polresta Sumenep. Sabtu(24/10)

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pelapor, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak 2024.

“Korban juga menyebutkan bahwa hubungan badan terakhir terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep,” kata sumber tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu digunakan untuk mendukung kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno menerangkan, penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak menghapus hak tersangka atas asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi hal penting dalam penanganan perkara yang melibatkan anak. Identitas dan informasi pribadi korban harus tetap dirahasiakan agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap kondisi psikologis maupun kehidupan sosialnya.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, alamat, ataupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban. Masyarakat diminta memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara sesuai prosedur.

Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan kelengkapan berkas dan tahapan hukum berikutnya.

BACA BERITA ASLI
Scan QR Code untuk membaca berita lengkap di SIGAP88