SURABAYA | SIGAP88 — Pelarian Nunik Indah Rini binti Amirudin, terpidana kasus penipuan yang perkaranya telah diputus Mahkamah Agung sejak 2012, berakhir di sebuah restoran cepat saji di kawasan Surabaya Barat.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengamankan Nunik pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 13.45 WIB. Penangkapan itu menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012, Nunik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.
Namun, pelaksanaan hukuman tersebut baru dapat dilakukan setelah terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditemukan dan diamankan.
Terlacak dari Informasi Intelijen
Operasi penangkapan bermula sekitar pukul 09.30 WIB. Tim Intelijen Kejari Surabaya menerima informasi dari Seksi Tindak Pidana Umum mengenai dugaan keberadaan Nunik di wilayah Surabaya.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan dan pelacakan untuk memastikan lokasi serta identitas terpidana.
Sekitar pukul 12.30 WIB, tim mendeteksi keberadaan Nunik yang tengah makan siang di sebuah restoran cepat saji di Surabaya Barat. Tim Tabur kemudian dikerahkan menuju lokasi.
Petugas tiba sekitar pukul 13.25 WIB dan melakukan pengamatan sebelum memastikan identitas perempuan yang menjadi target operasi tersebut.
Setelah identitasnya dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan. Nunik disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa gangguan berarti.
Dibawa ke Lapas untuk Menjalani Hukuman
Usai penangkapan, Nunik dibawa ke Kantor Kejari Surabaya dan tiba sekitar pukul 14.15 WIB. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada jaksa untuk menjalani proses administrasi eksekusi.
Tahap berikutnya, Nunik dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun sesuai putusan Mahkamah Agung.
Penangkapan ini menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap harus dilaksanakan, termasuk terhadap terpidana yang sebelumnya masuk daftar buronan.
Bagi aparat penegak hukum, menemukan buronan bukanlah akhir dari proses. Pelaksanaan putusan hingga terpidana menjalani hukuman menjadi bagian penting dalam memastikan kepastian hukum.