JOMBANG | SIGAP88 — Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap pencurian sepeda motor di halaman Musala Al-Ikhlas, kawasan rest area Dusun/Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Dalam waktu kurang dari empat jam sejak korban menyadari kendaraannya hilang, seorang terduga pelaku berusia 18 tahun berhasil diamankan.
Pencurian itu terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban, Choiri Liyanto (53), warga Kabupaten Pasuruan, tengah menempuh perjalanan dari Ponorogo menuju Pasuruan ketika berhenti untuk beristirahat.
Sekitar pukul 05.30 WIB, korban memarkir sepeda motor Honda Beat keluaran 2014 berwarna oranye-biru di halaman musala, kemudian tidur. Saat itu, kunci kendaraan berada di bagian dasbor yang ditutupi bungkus rokok. Adapun sejumlah barang penting, termasuk telepon genggam, STNK, BPKB, dan dokumen lainnya, disimpan di dalam jok.
Ketika terbangun sekitar pukul 07.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah raib. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil.
Korban kemudian mendatangi Balai Desa Glagahan untuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar musala. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki mengenakan jaket atau hoodie biru bertuliskan NEW YORK di bagian belakang membawa sepeda motor korban dan melarikan diri ke arah selatan, menuju wilayah Perak.
Berbekal rekaman itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perak. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp8 juta.
Terduga Pelaku Diamankan di Peterongan
Unit Reskrim Polsek Perak kemudian menindaklanjuti laporan dengan menelusuri petunjuk dari rekaman CCTV dan ciri-ciri orang yang diduga terlibat.
Sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial M.R.A. (18) di depan sebuah kedai es teh di kawasan Terminal Kepuhsari, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sepeda motor Honda Beat berwarna oranye-biru tahun 2014 beserta STNK dan BPKB, serta sebuah telepon genggam Redmi berwarna biru.
Penyelidikan dilanjutkan dengan mendatangi rumah ibu terduga pelaku di Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak. Di lokasi itu, petugas menemukan satu pasang pelat nomor kendaraan dan helm merah merek INK milik korban.
Terduga pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ingatkan Risiko Kendaraan Ditinggal Tanpa Pengamanan
Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto mengapresiasi respons personel kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama.
“Kecepatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan, termasuk dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika beristirahat di tempat umum, termasuk di area parkir, rest area, maupun tempat ibadah.
Menurutnya, kendaraan perlu diparkir di tempat yang aman, dikunci setang, dan dilengkapi pengaman tambahan apabila tersedia.
“Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelengahan sesaat saat beristirahat di perjalanan dapat berujung pada kerugian materiil. Pengamanan kendaraan dan barang berharga tetap diperlukan, bahkan ketika kendaraan hanya ditinggalkan untuk waktu singkat.