SIGAP88
PORTAL BERITA JAWA TIMUR
Hukrim

Sandal Crocs Berujung Maut, Empat Terdakwa Kematian Thomas Disidang di PN Surabaya

Oleh Abdul Hanan   |   21 Oktober 2026   |   09:49 WIB
Sandal Crocs Berujung Maut, Empat Terdakwa Kematian Thomas Disidang di PN Surabaya

Ringkasan Berita

Empat terdakwa dalam perkara kematian Thomas Julius Kristianto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/10/2026).

Jaksa menguraikan dugaan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.

Keluarga korban meminta majelis hakim mengusut rangkaian peristiwa tersebut secara menyeluruh.

Para terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan dan perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian.

SURABAYA | SIGAP88 — Sebuah sandal Crocs diduga menjadi awal persoalan yang berujung maut. Thomas Julius Kristianto akhirnya meninggal dunia setelah mengalami kekerasan. Kini, empat terdakwa harus mempertanggungjawabkan perkara tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Empat terdakwa itu ialah Raif Ubaidillah (18), Cliferd Januwart Ferdinant (18), Kenzo Varrelyo Ryutaro (18), dan Alifian Anditra Yudha (22). Mereka menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (20/10/2026).

Perkara bernomor 1640/Pid.B/2026/PN Sby tersebut disidangkan di Ruang Cakra PN Surabaya. Majelis hakim dipimpin Bayuaji, dengan hakim anggota Sih Yuliaarti dan Ega Suhartiana.

Di balik persidangan itu, keluarga Thomas menaruh harapan pada proses hukum yang sedang berjalan. Bagi Hana Novia Kristiani (32), kakak kandung korban, persoalan utamanya bukan sekadar mengungkap bagaimana peristiwa kekerasan itu terjadi, melainkan memastikan kematian adiknya memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum.

Hana meminta jaksa dan hakim memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Harapan saya sebagai keluarga korban, semoga dari pihak pengadilan, baik kejaksaan maupun pak hakim saya meminta keadilan bagi adik saya almarhum Thomas, sesuai undang-undang yang berlaku saya juga mematuhi prosedur hukum harapan saya proses sidang selanjutnya bisa berlangsung baik dan meminta keadilan,” ujar Hana seusai persidangan.

Persoalan Sandal Berujung Kekerasan

Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Thomas diduga menjadi korban pengeroyokan sebelum akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.

Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, persoalan tersebut diduga bermula dari sandal merek Crocs milik seseorang yang berada di rumah temannya. Thomas disebut memakai sandal itu karena tidak membawa alas kaki atau sepatunya basah.

Hana mengaku tidak mengetahui secara langsung bagaimana persoalan sandal tersebut berkembang menjadi kekerasan. Ia mengatakan, informasi yang diperolehnya berasal dari para saksi yang mendatanginya setelah pemakaman korban.

“Kronologi kasusnya, saya tahu karena kesaksian para saksi yang waktu itu datang menemui saya, untuk informasi yang saya terima kejadian itu saya diinfokan oleh saksi setelah proses pemakaman, ketika korban dipukul, masuk rumah sakit sampai korban koma bahkan sampai meninggal,” katanya.

Hana juga membantah adanya persoalan utang-piutang antara adiknya dan para terdakwa, berdasarkan pengetahuannya.

Namun, rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi tetap harus diuji melalui keterangan saksi, alat bukti, dan fakta yang terungkap di persidangan.

Jaksa Uraikan Rangkaian Kejadian

Dalam pembacaan dakwaan, JPU Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya menguraikan peristiwa yang melibatkan Thomas, para terdakwa, dan sejumlah rekan mereka.

Menurut dakwaan jaksa, mereka semula berkumpul di sebuah warung di belakang SMA Negeri 11 Surabaya.

“Kemudian terdakwa Raif memboncengkan korban dan Kenzo menuju ke sebuah gang di Jalan Makam Islam Dukuh Bungkal, Sambikerep, Surabaya, yang disusul oleh rekan-rekannya yang lain,” terang jaksa.

Dalam uraian dakwaan, setibanya di gang Jalan Makam Islam Dukuh Bungkal, Sambikerep, Surabaya, terjadi perkelahian satu lawan satu antara Thomas dan Kenzo. Peristiwa itu disebut berlangsung pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.

Setelah perkelahian dilerai, jaksa mendakwa terdakwa lainnya kemudian turut melakukan kekerasan terhadap Thomas secara bergantian dan bersama-sama.

Rangkaian kejadian tersebut menjadi bagian penting yang perlu dibuktikan di persidangan, termasuk peran masing-masing terdakwa dan hubungan perbuatan yang didakwakan dengan kematian korban.

Sempat Dirawat Di Dua Rumah Sakit

Setelah kejadian, Thomas disebut sempat mendapatkan bantuan oksigen sebelum dibawa ke RSIA Umi Numbi Manukan. Selanjutnya, korban dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk memperoleh perawatan medis.

Namun, upaya penanganan medis itu tidak berhasil menyelamatkan nyawanya. Thomas dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.

Jaksa mengungkapkan, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER. 1550/VII/15/2026/RSB Surabaya, penyebab utama kematian korban disimpulkan akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang memicu perdarahan otak dan mati lemas.

Temuan medis tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara. Meski demikian, pertanggungjawaban pidana setiap terdakwa tetap harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa di pengadilan.

Tiga lapis dakwaan

JPU mendakwa para terdakwa dengan tiga lapis dakwaan.

Dakwaan kesatu menggunakan Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, terkait dugaan perampasan nyawa orang lain. Dakwaan kedua menggunakan Pasal 262 ayat (4) KUHP, sedangkan dakwaan ketiga menggunakan Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam dakwaan kesatu, jaksa menguraikan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penerapan pasal-pasal tersebut akan diuji melalui proses pembuktian. Pembacaan dakwaan bukanlah putusan bersalah; majelis hakim tetap harus menilai kesesuaian dakwaan dengan fakta yang muncul selama persidangan.

Penasihat hukum sebut terdakwa tidak mengajukan keberatan

Usai pembacaan dakwaan, Fitriyah, penasihat hukum para terdakwa dari LBH Legundi yang ditunjuk majelis hakim, menyatakan kliennya tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Menurut Fitriyah, para terdakwa menerima dakwaan sebagaimana dibacakan dan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa.

“Sebagai penasehat hukum, para terdakwa sudah mengakui perbuatan mereka sudah minta maaf langsung dengan keluarga korban, mereka tidak mengajukan keberatan karena tidak ada yang mau disanggah sudah sesuai dakwaan,” tandasnya.

Sikap tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan merupakan bagian dari tahapan persidangan. Adapun pembuktian mengenai perbuatan, peran, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta persidangan.

Keluarga pertanyakan informasi awal

Di sisi lain, Hana menyampaikan keberatan terhadap informasi awal yang menyebut Thomas terjatuh dari kendaraan. Menurutnya, keterangan yang kemudian ia terima dari para saksi mengarah pada dugaan adanya kekerasan di dua lokasi berbeda.

“Di TKP pertama adik saya sudah dipukul oleh salah satu terdakwa, mereka sudah merencanakan untuk membawa ke TKP ke dua, setelah di TKP kedua adik saya tidak langsung dibawa ke rumah sakit tapi dibawa ke balai RW,” beber Hana.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan pihak keluarga. Dugaan mengenai perencanaan, urutan kejadian di dua tempat, serta alasan korban tidak langsung dibawa ke rumah sakit perlu dikonfirmasi dan diuji melalui keterangan para saksi maupun bukti lain di persidangan.

Hana juga mengungkapkan bahwa dirinya dan Thomas merupakan anak yatim piatu. Kehilangan sang adik, menurutnya, menjadi pukulan berat bagi keluarga.

Kini, perkara itu memasuki tahap yang akan menentukan arah pembuktian. Keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dan bukti-bukti lain akan menjadi bagian dari proses untuk mengurai peristiwa yang merenggut nyawa Thomas.

Bagi keluarga korban, harapannya sederhana: perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh dan keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.

BACA BERITA ASLI
Scan QR Code untuk membaca berita lengkap di SIGAP88