SIGAP88
PORTAL BERITA JAWA TIMUR
Pamaraya

Tambang di Lemahbang Pasuruan, Izin Tercatat di Desa Galih: Ada Apa dengan CV Mutiara Timur?

Oleh Inul Gunawan   |   08 Oktober 2026   |   23:36 WIB
Tambang di Lemahbang Pasuruan, Izin Tercatat di Desa Galih: Ada Apa dengan CV Mutiara Timur?

PASURUAN | SIGAP88 — Persoalan aktivitas penambangan material di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, mulai dipertanyakan warga.

Sorotan itu bukan semata soal aktivitas alat berat di lapangan. Warga mempertanyakan kesesuaian lokasi kegiatan dengan wilayah yang tercantum dalam papan informasi perizinan CV Mutiara Timur.

Di lokasi, papan informasi menyebut CV Mutiara Timur mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dengan nomor 81201009427460014 dan 81201009427460018. Komoditas yang tercantum adalah sirtu, sementara lokasi kegiatan dalam papan tersebut disebut berada di Desa Galih, Kecamatan Pasrepan.

Namun, aktivitas yang dipersoalkan warga justru berada di Desa Lemahbang.

“Kalau berdasarkan izin yang tertera, lokasinya di Desa Galih, bukan Desa Lemahbang. Informasinya, kegiatan di Desa Galih juga sudah tutup,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (8/10/2026).

Bukan Sekadar Stockpile?

Persoalan berikutnya menyangkut penyebutan lokasi di Desa Lemahbang sebagai stockpile.

Secara sederhana, stockpile merupakan tempat penumpukan material. Namun menurut keterangan warga, aktivitas yang terlihat di lapangan tidak berhenti pada kegiatan penumpukan.

Warga mengaku melihat alat berat beroperasi dan terdapat aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengerukan material serta pengayakan pasir dan kerikil.

“Kalau hanya stockpile, mengapa ada aktivitas yang diduga pengerukan dan pengayakan? Ini yang kami pertanyakan,” kata warga tersebut.

Pertanyaan itu kini mengarah pada satu hal mendasar: aktivitas seperti apa yang sebenarnya berlangsung di lokasi Desa Lemahbang, dan apakah seluruh kegiatan tersebut tercakup dalam perizinan yang dimiliki perusahaan?

Jawaban atas pertanyaan itu tentu membutuhkan pemeriksaan langsung dari instansi yang berwenang, bukan semata berdasarkan keterangan warga maupun pengamatan sepintas di lapangan.

Sempadan Sungai Ikut Disorot

Kekhawatiran warga bertambah karena aktivitas pengerukan yang disebut berlangsung berada di sekitar area sempadan sungai.

Warga mengkhawatirkan pengerukan yang terlalu dekat dengan alur sungai dapat memengaruhi kondisi tanah di sekitar sungai, termasuk potensi erosi dan gangguan terhadap konstruksi tanggul.

“Kami khawatir tanggul sungai jebol karena area yang dikeruk dekat dengan sungai,” ujarnya.

Kekhawatiran tersebut menjadi bagian lain yang menurut warga perlu diverifikasi pemerintah. Sebab, persoalannya bukan hanya apakah sebuah kegiatan memiliki izin, melainkan juga apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan lokasi, jenis kegiatan, serta ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku.

Warga Minta Pemeriksaan Terbuka

Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis dan pihak berwenang tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Mereka meminta dilakukan pengecekan langsung terhadap titik kegiatan, dokumen perizinan, jenis aktivitas yang berlangsung, batas lokasi, hingga kondisi area di sekitar sungai.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, warga meminta pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan dinyatakan sesuai perizinan dan aturan yang berlaku, penjelasan resmi dari pihak berwenang juga dinilai penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, SIGAP88 belum memperoleh keterangan resmi dari CV Mutiara Timur mengenai aktivitas di Desa Lemahbang, termasuk status lokasi tersebut sebagai stockpile dan kesesuaiannya dengan IUP-OP yang tercantum pada papan informasi.

SIGAP88 juga belum memperoleh penjelasan dari instansi berwenang mengenai hasil pemeriksaan atau verifikasi atas aktivitas tersebut.

BACA BERITA ASLI
Scan QR Code untuk membaca berita lengkap di SIGAP88