SIGAP88
PORTAL BERITA JAWA TIMUR
Hukrim

Sidang Kapal MT Fenghuang di PN Gresik Tertunda, Ahli Tak Hadir

Oleh Abdul Hanan   |   05 Oktober 2026   |   14:12 WIB
Sidang Kapal MT Fenghuang di PN Gresik Tertunda, Ahli Tak Hadir

GRESIK | SIGAP88 — Persidangan perkara dugaan pelanggaran aturan pelayaran yang menjerat nahkoda kapal tanker MT Fenghuang, Antenor Vonn Mark Alibusa, kembali tertunda di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Sidang perkara Nomor 190/Pid.Sus/2026/PN Gsk yang digelar di Ruang Sari PN Gresik, Senin (5/10/2026), sedianya memasuki agenda lanjutan dengan menghadirkan ahli. Namun, agenda tersebut tidak berjalan sesuai rencana setelah kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa ahli yang akan memberikan keterangan belum dapat dihadirkan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan warga negara Filipina ini selaku nahkoda MT Fenghuang yang melakukan lego jangkar di perairan Pulau Bawean tanpa izin otoritas kesyahbandaran Indonesia.

Di ruang sidang, kuasa hukum terdakwa menyampaikan langsung kepada majelis hakim bahwa pihaknya belum dapat menghadirkan ahli.

“Izin Yang Mulia, untuk ahli hari ini tidak bisa kami hadirkan,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Ketua majelis hakim kemudian meminta agar agenda pemeriksaan ahli tidak kembali tertunda. Kuasa hukum menjelaskan bahwa ahli yang akan dihadirkan merupakan ahli hukum pidana dan dijadwalkan pada persidangan berikutnya.

JPU Minta Sidang Dua Kali Sepekan

Penundaan tersebut kemudian berpengaruh terhadap penyusunan agenda persidangan berikutnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik meminta agar persidangan perkara tersebut dapat digelar dua kali dalam satu pekan. Permintaan itu disampaikan agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan lebih efektif dan tidak berlarut.

Dalam kesepakatan agenda persidangan, pemeriksaan saksi dijadwalkan pada Senin, sedangkan pemeriksaan ahli dan terdakwa direncanakan pada Selasa pekan berikutnya.

JPU Pito Riezki Dewantar bersama tim menjelaskan bahwa sejumlah pihak sebelumnya telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Salah satunya saksi dari Sucofindo yang dihadirkan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan pengukuran minyak yang diangkut MT Fenghuang.

Selain itu, jaksa menyebut ahli dari Kementerian Perhubungan melalui unsur KSOP Gresik juga telah memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya pembuktian JPU terhadap dakwaan yang dikenakan kepada Antenor.

Bukan Ditahan, Tetapi Menginap di Kantor Kejari Gresik

Tim JPU Kejari Gresik
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik

Dalam perkara ini, status Antenor juga menjadi perhatian.

JPU menjelaskan bahwa terdakwa tidak ditempatkan dalam tahanan karena ancaman pidana dalam perkara yang didakwakan memiliki batas maksimum satu tahun.

Namun, selama proses persidangan, Antenor disebut berada di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik.

Menurut JPU, keberadaan terdakwa di kantor kejaksaan bukan dalam konteks penahanan sebagaimana tahanan perkara pidana pada umumnya, melainkan untuk kepentingan keamanan dan memastikan yang bersangkutan tetap berada dalam proses persidangan.

“Dia sebenarnya tidak ditahan karena ancamannya maksimum satu tahun. Dia hanya disuruh menginap di Kantor Kejari Gresik selama persidangan, itu demi keamanan dia sendiri,” jelas JPU.

Jaksa juga menyebut dokumen perjalanan terdakwa, termasuk paspor, berada dalam penguasaan kejaksaan sebagai bagian dari barang bukti.

Pertimbangan lain yang disampaikan JPU berkaitan dengan status terdakwa sebagai warga negara asing. Menurut jaksa, keberadaan terdakwa di Indonesia perlu dipastikan selama proses hukum berlangsung.

Berawal dari Temuan Kapal dan AIS Mati

Perkara tersebut bermula dari aktivitas MT Fenghuang di perairan sekitar Pulau Bawean pada 27 April 2025.

Berdasarkan uraian perkara yang disampaikan dalam persidangan, sekitar pukul 17.09 WIB, KRI Nala-363 memperoleh informasi dari unsur intelijen mengenai adanya anomali kapal MT Fenghuang.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Automatic Identification System (AIS) kapal yang ditemukan dalam kondisi tidak aktif.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KRI Nala-363.

Pada keesokan harinya, kapal perang TNI AL tersebut melakukan pemeriksaan terhadap MT Fenghuang. Kapal tanker tersebut kemudian diamankan bersama awaknya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

MT Fenghuang disebut memiliki IMO 923620648, berbendera Mozambik, dengan ukuran GT 59.693.

Dalam uraian perkara, kapal tersebut diduga melakukan lego jangkar di perairan Pulau Bawean tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari otoritas kesyahbandaran Indonesia.

Persoalan inilah yang kemudian masuk ke ranah hukum pidana dan berujung pada persidangan di PN Gresik.

Persoalan Lego Jangkar dan Hak Lintas Damai

Kasus ini tidak semata menyangkut keberadaan sebuah kapal asing di wilayah perairan Indonesia. Titik persoalannya adalah bagaimana kapal tersebut melakukan aktivitas pelayaran, termasuk ketika melakukan lego jangkar.

Dalam dakwaan JPU, tindakan terdakwa disebut berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan pelayaran dan tata cara berlalu lintas di wilayah perairan Indonesia.

JPU mendasarkan dakwaan terhadap Antenor antara lain pada ketentuan Pasal 317 juncto Pasal 913 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Dalam perkara ini, JPU mendalilkan bahwa nahkoda kapal semestinya memperoleh izin labuh jangkar dari otoritas kesyahbandaran sebelum melakukan lego jangkar pada lokasi yang ditentukan.

Di sisi lain, perkara tersebut juga menyentuh prinsip lintas damai kapal asing sebagaimana dikenal dalam hukum laut internasional.

Uraian perkara merujuk pada Pasal 17 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 mengenai hak kapal asing melakukan lintas damai melalui laut teritorial suatu negara. Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 mengenai hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan lintas damai melalui perairan Indonesia.

Namun, menurut konstruksi dakwaan JPU, hak lintas damai tidak serta-merta berarti kapal asing bebas melakukan lego jangkar tanpa mengikuti ketentuan dan otoritas pelayaran Indonesia.

Di sinilah letak persoalan hukum yang kini diuji melalui persidangan: apakah tindakan nahkoda MT Fenghuang ketika melakukan lego jangkar telah memenuhi ketentuan pelayaran yang berlaku di Indonesia atau justru masuk dalam pelanggaran sebagaimana didakwakan.

Menunggu Pembuktian di Ruang Sidang

Dengan tertundanya agenda pemeriksaan ahli, pembuktian perkara masih akan berlanjut.

Majelis hakim akan mendengarkan keterangan para saksi, ahli, serta pemeriksaan terhadap terdakwa sebelum nantinya menilai seluruh alat bukti dan argumentasi para pihak.

Artinya, posisi Antenor dalam perkara ini masih berada pada tahap pemeriksaan di persidangan. Dakwaan JPU merupakan konstruksi penuntutan yang masih harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.

Persidangan berikutnya akan menjadi penting karena keterangan ahli dan pemeriksaan terdakwa berpotensi memberikan gambaran lebih lengkap mengenai persoalan izin lego jangkar, kewenangan kesyahbandaran, serta batas antara hak lintas damai kapal asing dan kewajiban mematuhi aturan pelayaran Indonesia.

Perkara ini sekaligus memperlihatkan bahwa aktivitas kapal asing di wilayah perairan Indonesia tidak hanya bersentuhan dengan aspek navigasi dan keselamatan pelayaran, tetapi juga dengan rezim hukum nasional yang mengatur tata cara kapal beroperasi di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Kini, jawabannya berada di ruang sidang PN Gresik.

BACA BERITA ASLI
Scan QR Code untuk membaca berita lengkap di SIGAP88