SIGAP88
PORTAL BERITA JAWA TIMUR
Hukrim

Dua Perkara Frizon di PN Surabaya Bergerak Berbeda: 18 Tergugat Disorot, Satu Perkara Masuk Mediasi

Oleh Abdul Hanan   |   07 Oktober 2026   |   07:51 WIB
Dua Perkara Frizon di PN Surabaya Bergerak Berbeda: 18 Tergugat Disorot, Satu Perkara Masuk Mediasi

SURABAYA | SIGAP88 — Dua gugatan perdata yang diajukan Frizon Parsaoran Sitanggang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berjalan dengan dinamika berbeda. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, satu perkara masih berkutat pada kelengkapan pihak dan pemanggilan tergugat, sementara perkara lainnya sudah memasuki tahap mediasi.

Perbedaan tahapan itu menjadi penting karena dalam perkara Nomor 765/Pdt.G/2026/PN Sby, tidak seluruh tergugat hadir dalam persidangan. Dari total pihak tergugat yang tercatat, tujuh hadir melalui kuasa hukum, sedangkan 11 lainnya belum hadir.

Tujuh tergugat yang hadir melalui kuasa hukum masing-masing adalah Rina Susanty Florida Pardede, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, WCC Savy Amira, Bahrul Fuad, Citra Adelina, Putri Aisyah Mahanani, dan Helena Debora.

Sementara 11 tergugat yang belum hadir terdiri atas Horas Parlagutan Pardede, Ronald Parulian Pardede, Danny Leonardo Pardede, Febrytha Meryana Pardede, Lucya Kristiana Pardede, Bapak Purba, Pasuria Pardede, Queen Marbun, Fitria Rahmawati, Glenn Biondi Hutajulu, serta Bima Surya Ganda Parulian Purba.

Namun, absennya sejumlah tergugat belum dapat langsung ditarik menjadi kesimpulan bahwa perkara akan diputus verstek.

Belum Hadir Bukan Berarti Langsung Verstek

Dalam hukum acara perdata, kehadiran atau ketidakhadiran tergugat tidak berdiri sendiri. Persoalan pemanggilan secara patut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pengadilan menentukan langkah berikutnya.

Karena itu, ketidakhadiran 11 tergugat dalam sidang perkara Nomor 765/Pdt.G/2026/PN Sby belum dengan sendirinya berarti majelis hakim dapat langsung menjatuhkan putusan tanpa kehadiran mereka.

Proses pemanggilan terhadap pihak yang belum hadir masih menjadi bagian dari perjalanan perkara.

Untuk Febrytha Meryana Pardede dan Lucya Kristiana Pardede, Ketua Majelis menyampaikan bahwa pemanggilan akan dilakukan melalui media cetak. Penggugat juga diminta menunggu proses tersebut sesuai mekanisme yang ditetapkan pengadilan.

Di titik ini, perkara masih berada pada ranah prosedural. Artinya, belum tepat jika ketidakhadiran pihak tertentu langsung dibaca sebagai penolakan terhadap proses hukum atau sebagai indikasi tertentu sebelum seluruh tahapan pemanggilan dipenuhi.

Surat Kuasa Putri Aisyah Jadi Bagian dari Dinamika Sidang

Persidangan perkara 765 juga memunculkan persoalan lain ketika surat kuasa untuk Putri Aisyah Mahanani menjadi perhatian.

Frizon menyampaikan keberatan karena Putri Aisyah digugat secara pribadi, sementara sejumlah pihak yang tercantum sebagai penerima kuasa disebut berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Majelis hakim kemudian meminta agar aspek surat kuasa tersebut diperiksa lebih lanjut.

Namun, dinamika tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa surat kuasa tersebut sah ataupun tidak sah. Penilaian mengenai hal itu tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam proses pemeriksaan perkara.

Sikap hati-hati menjadi penting agar persoalan administratif maupun formil dalam persidangan tidak berubah menjadi kesimpulan hukum yang belum pernah diputus pengadilan.

Perkara 766 Sudah Berbeda Jalur: Masuk Mediasi

Pada hari yang sama, perkara Nomor 766/Pdt.G/2026/PN Sby sudah bergerak ke tahap berbeda, yakni mediasi.

Dalam perkara tersebut, Rina Susanty Florida Pardede selaku Tergugat III belum hadir. Mediator menyampaikan bahwa pihak tersebut akan dipanggil secara patut untuk agenda berikutnya pada pekan selanjutnya.

Sementara proses mediasi berjalan, mediator juga menanyakan keberadaan Resume Perkara.

Melalui kuasa hukumnya, Frizon kemudian menyerahkan Resume Perkara pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Ketua Tim Kuasa Hukum Frizon, Rikha Permatasari, menjelaskan bahwa penyerahan resume merupakan bagian dari tahapan mediasi yang sedang dijalani pihaknya.

Dengan demikian, perkara 766 kini memasuki ruang yang berbeda dengan perkara 765. Fokusnya bukan lagi semata soal kelengkapan kehadiran para pihak, tetapi sudah bergerak pada upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi.

Dua Nomor Perkara, Dua Persoalan Prosedural

Perkembangan pada 6 Oktober 2026 memperlihatkan bahwa dua perkara yang diajukan Frizon di PN Surabaya tidak berada pada titik proses yang sama.

Perkara 765/Pdt.G/2026/PN Sby masih menghadapi persoalan kehadiran sejumlah tergugat dan mekanisme pemanggilan. Sedangkan perkara 766/Pdt.G/2026/PN Sby sudah memasuki tahap mediasi, meskipun masih terdapat pihak yang belum hadir dan harus dipanggil kembali.

Perbedaan ini penting dicatat agar dua proses hukum tersebut tidak dicampuradukkan.

Ketidakhadiran tergugat dalam perkara 765, misalnya, belum otomatis berarti perkara dapat diputus verstek. Demikian pula belum hadirnya salah satu pihak dalam perkara 766 tidak dengan sendirinya dapat ditafsirkan sebagai persoalan iktikad baik.

Semua tetap bergantung pada tahapan hukum acara, pemanggilan yang dilakukan secara patut, serta penilaian majelis hakim maupun mediator dalam perkara masing-masing.

Tim Frizon menyatakan akan mengikuti seluruh agenda yang ditetapkan PN Surabaya dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pada akhirnya, dua perkara tersebut kini menghadapi pertanyaan yang berbeda: perkara 765 menunggu kelengkapan proses terhadap para pihak, sementara perkara 766 mulai menguji kemungkinan penyelesaian melalui mediasi.

Dan dari ruang sidang PN Surabaya, proses berikutnya masih terbuka untuk menentukan ke mana dua perkara tersebut akan bergerak.

BACA BERITA ASLI
Scan QR Code untuk membaca berita lengkap di SIGAP88