SIGAP88
PORTAL BERITA JAWA TIMUR
Ekbis

Pertalite Diambil Pakai Jeriken di SPBU Sumenep, Sulaisi Soroti Tata Kelola dan Pengawasan

Oleh Koesnadi   |   10 September 2026   |   20:33 WIB
Pertalite Diambil Pakai Jeriken di SPBU Sumenep, Sulaisi Soroti Tata Kelola dan Pengawasan

SUMENEP | SIGAP88 — Polemik pengambilan Pertalite menggunakan jeriken di SPBU 54.694.01, kawasan Kolor, Kabupaten Sumenep, kembali menyorot persoalan yang lebih mendasar: bagaimana BBM bersubsidi itu diawasi sejak tiba di SPBU hingga diterima masyarakat.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Sulaisi Abdurrazaq, MH, menilai kesulitan masyarakat memperoleh Pertalite tidak semestinya semata-mata dikaitkan dengan pemerintah atau persoalan pasokan.

Menurutnya, manajemen dan pengawasan di tingkat SPBU juga perlu diperiksa ketika BBM bersubsidi diduga diambil menggunakan jeriken, bahkan dengan kendaraan pribadi.

“Peristiwa yang seperti itu yang membuat kita susah. Seolah-olah masalahnya ada pada pemerintah. Padahal sesungguhnya masalahnya ada pada manajemen SPBU,” kata Sulaisi, Kamis (10/9/2026).

Bukan Sekadar Soal Stok

Sulaisi mengatakan, pasokan Pertalite ke wilayah Madura pada dasarnya tetap dikirim. Karena itu, ia mempertanyakan apabila kondisi sulitnya masyarakat mendapatkan BBM tersebut kemudian langsung disebut sebagai panic buying.

“Di Madura ini sebenarnya tidak ada panic buying. Yang ada itu, begitu Pertalite sampai, sudah ada yang jemput. Misalnya jam 12 malam, seperti itu, menggunakan jeriken,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mengarah pada satu persoalan yang menurut Sulaisi perlu mendapat perhatian: bukan hanya berapa banyak Pertalite yang dikirim ke daerah, tetapi bagaimana distribusinya di tingkat SPBU dan siapa yang dapat mengaksesnya.

Jika BBM bersubsidi yang baru tiba sudah lebih dahulu diambil dalam jumlah tertentu menggunakan wadah jeriken, masyarakat yang datang untuk membeli sesuai kebutuhan kendaraan berpotensi kembali menghadapi keterbatasan.

Karena itu, ia meminta pola distribusi tersebut tidak dibiarkan menjadi persoalan berulang yang kemudian dibebankan seluruhnya kepada masyarakat atau pemerintah.

Jeriken dan Persoalan Keselamatan

Selain aspek distribusi, Sulaisi menilai penggunaan jeriken untuk mengambil BBM juga menyangkut keselamatan.

Ia menilai praktik tersebut perlu dilihat dari sisi aturan sekaligus potensi risiko kebakaran.

“Dari sisi regulasi jelas-jelas bertentangan dengan hukum, tidak boleh. Itu rawan terbakar. Apalagi jeriken itu digunakan untuk mengambil BBM,” tegasnya.

Menurut Sulaisi, pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi seharusnya tidak berhenti pada pencatatan jumlah stok yang masuk dan keluar. Cara pengambilan serta pihak yang menerima BBM juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Soroti Penggunaan Kendaraan Pribadi

Sorotan lain muncul ketika pengambilan Pertalite menggunakan jeriken dilakukan dengan kendaraan pribadi.

Sulaisi mempertanyakan alasan kendaraan seperti mobil Avanza digunakan untuk membawa BBM bersubsidi dalam jeriken.

“Apalagi yang mengambil pakai mobil, misalnya seperti mobil Avanza. Itu kan berarti menandakan dia bukan dari kelompok orang kecil,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang penggunaannya memiliki peruntukan tertentu.

Karena itu, menurut dia, jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan BBM, sementara pada waktu yang sama terdapat pihak tertentu yang dapat mengambilnya menggunakan cara yang dipersoalkan.

Minta Pengawasan Tidak Berhenti di SPBU

Sulaisi meminta persoalan Pertalite di Sumenep tidak berhenti pada perdebatan mengenai kelangkaan atau panic buying.

Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan BBM yang telah dikirim ke daerah benar-benar tersalurkan secara tertib dan tepat sasaran.

“Jangan sampai kemudian masyarakat sulit mendapatkan Pertalite, sementara ketika stok datang sudah ada pihak tertentu yang mengambil menggunakan jeriken. Ini yang harus dilihat dan diawasi,” tandasnya.

Ia menegaskan, kritik tersebut tidak berkaitan dengan siapa pemilik SPBU. Menurutnya, aturan harus berlaku sama bagi setiap pengelola SPBU.

Dikatakan Ketua APSI Jawa Timur itu, pihaknya tidak mempersoalkan siapa pun pemilik SPBU sepanjang menjalankan ketentuan yang berlaku. Namun, apabila ditemukan ketidaktaatan terhadap aturan dan tata kelola, persoalan tersebut tetap harus dikritisi.

“Siapapun yang punya pom atau SPBU kalau tidak taat aturan dan manajemen, kita tidak urus itu, kalau salah ya tetap salah. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.

BACA BERITA ASLI
Scan QR Code untuk membaca berita lengkap di SIGAP88