SUMENEP | SIGAP88 — Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Sumenep memberikan insentif fiskal berupa pengurangan 81 persen atas piutang PBB-P2 tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut berlaku selama satu bulan, mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.
Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, mengatakan program tersebut dirancang sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang masih tertunggak.
“Ini merupakan momen hadiah kemerdekaan bagi masyarakat. Kami memberikan insentif fiskal sebesar 81 persen sesuai dengan HUT Kemerdekaan RI ke-81,” ujar Ferdiansyah, Senin (31/8/2026).
Di balik kebijakan tersebut terdapat persoalan fiskal yang tidak kecil. Bapenda mencatat total piutang PBB-P2 tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya di Kabupaten Sumenep mencapai sekitar Rp70 miliar.
Angka itu menjadi salah satu alasan pemerintah memberikan ruang keringanan agar masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk melunasi tunggakan.
Ferdiansyah menjelaskan, kewajiban membayar pajak tetap menjadi bagian dari tanggung jawab masyarakat. Ketika tidak diselesaikan, kewajiban tersebut akan tercatat sebagai piutang dan terus menjadi beban bagi wajib pajak.
Karena itu, pemerintah memilih momentum peringatan kemerdekaan untuk memberikan stimulus sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan.
“Kami pemerintah juga memahami kondisi dan situasi masyarakat. Karena itu, momentum Hari Kemerdekaan dirasa tepat untuk memberikan hadiah kepada masyarakat melalui insentif fiskal sebesar 81 persen terhadap piutang PBB-P2 tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Menurut dia, kebijakan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pengurangan tunggakan. Lebih jauh, program itu diharapkan menjadi titik awal untuk membangun kepatuhan pajak yang lebih baik.
Masyarakat yang memanfaatkan insentif dan menyelesaikan piutang PBB-P2 diharapkan tidak kembali menumpuk kewajiban pada tahun-tahun berikutnya.
“Dengan harapan ketika piutang sudah bisa diselesaikan, ke depan masyarakat diharapkan patuh terhadap kewajibannya untuk membayar PBB-P2,” tutur Ferdiansyah.
Bagi Pemkab Sumenep, penyelesaian piutang PBB-P2 bukan hanya berkaitan dengan pencatatan penerimaan daerah. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pendapatan daerah yang nantinya menopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan insentif 81 persen tersebut, masyarakat kini memiliki batas waktu hingga 17 September 2026 untuk memanfaatkan kebijakan keringanan atas piutang PBB-P2 tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Pemkab Sumenep berharap program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk keluar dari beban tunggakan sekaligus memasuki tahun-tahun berikutnya dengan kewajiban PBB-P2 yang lebih tertib.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mendapat peluang untuk mempercepat penyelesaian piutang yang nilainya mencapai sekitar Rp70 miliar tersebut.
Momentum kemerdekaan pun tidak hanya dirayakan melalui berbagai kegiatan seremonial, tetapi dimanfaatkan sebagai pintu masuk untuk memperbaiki kepatuhan pajak dan mendorong masyarakat menyelesaikan kewajibannya.