JOMBANG | SIGAP88 — Ketika seorang pemain judi online dijerat hukum, perkara biasanya berhenti pada nama tersangka, barang bukti, dan vonis pengadilan. Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang memastikan aplikasi dan sistem digital yang menjadi pintu masuk perjudian tidak terus menjangkau masyarakat?
Pertanyaan itu mengemuka dalam diskusi dan bedah buku Ekonomi Pancasila yang digelar TIMES Indonesia di Posko TIMES Indonesia, Arena Muktamar NU ke-35, Perumahan Bahrul Ulum Menara Asri, Tambakberas, Jombang.
Ekonom sekaligus Penasihat Lembaga Perekonomian Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Djoni Sudjatmoko, menilai pemberantasan judi online (judol) tidak cukup jika hanya bertumpu pada penindakan terhadap masyarakat yang menjadi pemain.
Menurutnya, pemain tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melanggar hukum. Namun, penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada pihak yang berada di ujung rantai.
“Jangan masyarakat yang dikorbankan. Kalau aplikasinya bisa beredar, siapa yang bertanggung jawab terhadap aplikasi-aplikasi judol ini?” kata Djoni.
Dari Pemain ke Sistem
Djoni mengambil contoh kasus Yudi Surya, seorang ayah di Surabaya yang dalam pemberitaan sejumlah media disebut terjerat perkara judi online.
Yudi diketahui bermain judi slot Mahyong 3 melalui aplikasi Higgs Games Island (HGI). Ia kemudian ditangkap polisi dan dalam proses persidangan dinyatakan terbukti melakukan perjudian hingga dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Bagi Djoni, kasus tersebut tidak semata-mata berbicara mengenai kesalahan seorang pemain.
Ada persoalan lain yang perlu dibedah: bagaimana sebuah aplikasi dapat beredar, diakses, kemudian digunakan sebagai sarana perjudian sebelum akhirnya pengguna berhadapan dengan hukum?
Di titik inilah, kata Djoni, negara perlu melihat persoalan judol secara lebih utuh.
Pengawasan terhadap platform digital, mekanisme perizinan, distribusi aplikasi, hingga celah yang memungkinkan sebuah permainan dimanfaatkan untuk perjudian, menurut dia, perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Sebab, memberantas judol hanya dengan menangkap pemain ibarat memutus satu rantai tanpa memastikan rantai berikutnya tidak segera terbentuk.
Ekonomi Pancasila dan Kepemimpinan Etik
Djoni kemudian menarik persoalan tersebut ke dalam kerangka ekonomi Pancasila.
Menurut dia, ekonomi Pancasila tidak boleh dipahami sebatas bagaimana aktivitas ekonomi berlangsung. Di dalamnya terdapat tanggung jawab moral untuk memastikan kebijakan dan tata kelola ekonomi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Karena itu, kepemimpinan etik menjadi salah satu kunci.
“Intinya para pemimpin harus mementingkan kepentingan yang lebih luas, kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongannya,” tegasnya.
Kepemimpinan etik, kata Djoni, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Prinsip tersebut harus hidup di berbagai unsur kehidupan berbangsa, mulai eksekutif, legislatif, yudikatif, media, lembaga swadaya masyarakat hingga organisasi sosial.
Dalam konteks judol, kepemimpinan etik berarti keberanian untuk tidak hanya bertanya siapa yang harus dihukum, tetapi juga mengapa sistem yang memungkinkan masyarakat terpapar perjudian digital masih dapat bekerja.
Jangan Hanya Ramai Saat Kasus Muncul
Djoni mengingatkan, pemberantasan judol membutuhkan kebijakan yang konsisten dan berkelanjutan.
Menurutnya, persoalan sosial tidak boleh ditangani dengan pola reaktif. Ketika kasus mencuat, semua pihak bergerak. Setelah perhatian publik mereda, persoalan kembali tenggelam.
“Jangan panas-panas tai ayam. Sudah ramai, kemudian hilang sendiri. Permasalahan di masyarakat harus digali, dibuat hipotesis kemudian membahasnya, sampai ditarik solusinya,” ujarnya.
Ia mendorong agar berbagai persoalan yang muncul di masyarakat dihimpun secara berkala. Data dan temuan tersebut kemudian dianalisis dan dibawa ke forum bersama pemerintah maupun wakil rakyat.
Dengan cara itu, masukan masyarakat tidak berhenti sebagai kritik sesaat, tetapi dapat berkembang menjadi rekomendasi kebijakan.
“Kalau ada sesuatu yang belum diatur atau sudah diatur tetapi aturannya tidak benar, itu harus kita bedah bersama dan dicarikan solusinya,” katanya.
Jangan Korban Menanggung Beban Berlapis
Sorotan Djoni juga menyentuh dampak kebijakan terhadap kelompok masyarakat rentan.
Ia menyinggung kekhawatiran mengenai kebijakan bantuan sosial bagi masyarakat tidak mampu yang berpotensi dibatalkan apabila data perbankan penerima bantuan terindikasi pernah bersinggungan dengan aktivitas judi online atau penerima pernah tersangkut perkara judol.
Menurutnya, kebijakan semacam itu perlu dikaji secara hati-hati agar tidak justru menambah beban masyarakat yang sudah berada dalam posisi rentan.
“Saya menilai masyarakat yang telah menjadi korban persoalan judi online jangan sampai kembali menerima beban akibat kebijakan yang tidak menyentuh akar masalah,” jelasnya.
Persoalannya bukan semata apakah seseorang pernah terlibat judol atau tidak. Lebih jauh, menurut Djoni, negara perlu memastikan setiap kebijakan memiliki ukuran yang tepat, mekanisme verifikasi yang adil, serta tidak mengabaikan kondisi sosial masyarakat.
Forum Ekonomi Pancasila sebagai Kontrol Sosial
Djoni berharap forum ekonomi Pancasila tidak berhenti sebagai ruang diskusi akademis.
Forum tersebut, menurutnya, dapat dikembangkan menjadi ruang kontrol sosial yang mempertemukan masyarakat, pemerintah, akademisi, organisasi sosial dan berbagai elemen lainnya.
Kontrol sosial, kata dia, bukan berarti menempatkan masyarakat berhadap-hadapan dengan pemerintah.
Sebaliknya, masyarakat dapat menjadi mitra kritis yang membantu pemerintah menemukan persoalan sebelum dampaknya menjadi lebih besar.
“Ini bukan untuk mencari kesalahan pemerintah. Kita masyarakat di bawah membantu memberikan kontrol kepada pemerintah dan kabinetnya,” ujarnya.
Pada akhirnya, persoalan judol menurut Djoni memperlihatkan bahwa penegakan hukum dan pembenahan sistem tidak seharusnya berjalan sendiri-sendiri.
Menindak pemain memang bagian dari penegakan hukum. Namun, perlindungan masyarakat membutuhkan langkah yang lebih jauh: memastikan ruang digital tidak menjadi pintu terbuka bagi praktik perjudian, memperkuat pengawasan, mengevaluasi regulasi, serta membangun kebijakan yang tidak justru membuat masyarakat rentan menerima dampak berlapis.
Sebab jika orang yang berada di ujung rantai terus ditangkap, sementara mata rantai yang membuat akses perjudian tetap tersedia tidak dibenahi, maka pertanyaan tentang akar persoalan akan selalu kembali.
“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban malah dihukum, sementara sistem yang membuat mereka bisa menjadi korban tidak diperbaiki atau dievaluasi,” pungkas Djoni.