SUMENEP | SIGAP88 — Kabupaten Sumenep memasuki fase baru dalam pembangunan perdesaan. Berdasarkan pemutakhiran proyeksi status desa 2026, tidak ada lagi desa di wilayah ujung timur Madura yang masuk kategori tertinggal maupun sangat tertinggal.
Dari total 330 desa di Kabupaten Sumenep, sebanyak 291 desa kini berada pada kategori maju dan mandiri. Rinciannya, 146 desa berstatus maju dan 145 desa telah mencapai kategori mandiri.
Sementara 39 desa lainnya masih berada pada status berkembang.
Data tersebut terungkap dalam Penandatanganan Berita Acara Pemutakhiran Proyeksi Status Desa Tahun 2026 di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat (28/8/2026).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan capaian tersebut tidak lahir dalam waktu singkat. Perubahan status desa merupakan hasil dari proses pembangunan yang berlangsung secara bertahap dan konsisten.
“Pembangunan desa merupakan proses panjang. Selama kurang lebih 10 tahun, pemerintahan desa terus bergerak membangun wilayahnya,” kata Fauzi.
Jika dipersentasekan, sekitar 88 persen desa di Sumenep kini telah berada pada level maju dan mandiri. Hilangnya kategori desa tertinggal menjadi salah satu indikator penting perubahan tersebut.
Namun, bagi Fauzi, angka itu bukan garis akhir.
Justru setelah tidak ada lagi desa tertinggal, tantangan pembangunan dinilai semakin besar. Pemerintah tidak hanya dituntut mempertahankan capaian desa yang telah mandiri, tetapi juga memastikan desa maju terus berkembang dan desa berkembang tidak berhenti pada status yang sama.
“Ini merupakan sebuah prestasi untuk Kabupaten Sumenep. Sekarang sudah tidak ada desa sangat tertinggal dan desa tertinggal,” ujarnya.
Tidak Bisa Diseragamkan
Fauzi menilai pembangunan desa di Sumenep membutuhkan pendekatan yang tidak seragam. Karakter geografis, potensi ekonomi, kapasitas kelembagaan hingga kualitas sumber daya manusia setiap desa berbeda.
Kondisi itu semakin kompleks karena Sumenep memiliki wilayah daratan sekaligus kepulauan dengan karakteristik dan tantangan pembangunan yang tidak sama.
“Tidak semua desa bisa diperlakukan sama. Setiap wilayah memiliki kondisi, potensi, kewenangan dan sumber daya yang berbeda,” katanya.
Karena itu, pembangunan berbasis potensi lokal menjadi penting. Desa tidak cukup hanya menjalankan program yang bersifat administratif, tetapi harus mampu mengidentifikasi kekuatan wilayahnya untuk kemudian dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Pendekatan tersebut sekaligus menjadi modal agar status maju dan mandiri tidak hanya tercermin dalam dokumen pemerintahan, tetapi benar-benar terasa dalam kehidupan masyarakat.
39 Desa Masih Harus Didorong
Di tengah capaian tersebut, pemerintah masih memiliki pekerjaan besar. Sebanyak 39 desa yang berstatus berkembang menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian agar mampu mengejar desa lainnya.
Fauzi menargetkan desa-desa tersebut tidak sekadar naik status secara administratif, tetapi mampu memperkuat fondasi pembangunan dan kemandirian masyarakat.
“Dari 39 desa berkembang ini harus didorong menjadi desa mandiri. Targetnya harus seperti itu agar seluruh desa terus naik kelas,” tegasnya.
Dorongan tersebut membutuhkan kerja bersama. Pemerintah kabupaten tidak dapat bekerja sendiri karena keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada kemampuan pemerintahan desa, kelembagaan masyarakat serta pemangku kepentingan dalam mengelola potensi masing-masing wilayah.
“Ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Ada peran pemerintahan desa dan kelembagaan karena setiap desa memiliki kondisi dan potensi berbeda,” ujarnya.
Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan
Tantangan lain muncul dari sisi fiskal. Efisiensi anggaran membuat ruang pembiayaan pembangunan menjadi semakin terbatas.
Situasi tersebut, menurut Fauzi, justru harus mendorong desa untuk lebih kreatif. Ketergantungan terhadap dukungan anggaran pemerintah perlu diimbangi dengan kemampuan menggali dan mengembangkan potensi ekonomi yang dimiliki masing-masing desa.
“Tahun ini desa juga mengalami efisiensi yang cukup besar. Karena itu, desa harus semakin kreatif menggali potensi yang dimiliki,” katanya.
Dalam konteks itu, predikat desa mandiri tidak seharusnya berhenti sebagai label atau capaian administratif. Kemandirian harus tercermin melalui kemampuan desa menggerakkan ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus membangun ketahanan desa menghadapi perubahan.
Capaian tidak adanya desa tertinggal dengan demikian menjadi pijakan baru bagi Sumenep, bukan titik akhir.
Pemerintah Kabupaten Sumenep kini menghadapi pekerjaan lanjutan: menjaga agar 145 desa mandiri tidak mengalami kemunduran, mendorong 146 desa maju untuk terus naik kelas, serta mempercepat 39 desa berkembang agar mampu menyusul.
“Pekerjaan berikutnya menjaga 145 desa mandiri tetap mandiri, 146 desa maju terus naik kelas, dan 39 desa berkembang menyusul menjadi maju dan mandiri,” tandas Fauzi.