SURABAYA | SIGAP88 — Ketukan palu hakim mengakhiri sidang putusan, Jumat (14/8/2026). Namun, bagi enam mantan pejabat yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023–2024, bunyi palu itu justru menjadi awal dari babak hukum berikutnya.
Di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama kepada keenam terdakwa: empat tahun penjara.
Mereka adalah tiga mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3, Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani.
Tiga terdakwa lainnya merupakan mantan pejabat PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yakni Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dijatuhi denda Rp200 juta. Majelis juga memerintahkan keenamnya tetap berada dalam tahanan, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari pidana.

Enam Terdakwa, Satu Angka Hukuman
Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Putusan tersebut mengacu pada Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan hukuman masing-masing empat tahun penjara, dipotong masa tahanan yang telah dijalani, dan denda sebesar Rp200 juta,” kata Ratna saat membacakan amar putusan.
Ada satu hal yang segera menonjol dari putusan tersebut.
Keenam terdakwa menerima pidana penjara dengan masa hukuman yang sama.
Padahal, mereka berasal dari dua entitas berbeda dan memiliki jabatan serta kewenangan yang berbeda dalam rangkaian proyek yang menjadi objek perkara.
Kesamaan vonis inilah yang kemudian menjadi salah satu titik keberatan utama pihak penasihat hukum.
Ketika Peran Berbeda Berujung Vonis Sama
Koordinator tim penasihat hukum, Sudiman Sidabukke, mempertanyakan keseragaman hukuman tersebut.
Menurut dia, perbedaan peran dan kewenangan masing-masing terdakwa semestinya terlihat dalam pertimbangan majelis ketika menentukan berat-ringannya pidana.
“Seharusnya ada pembedaan yang terlihat jelas, siapa pelaku utama, penyuruh, dan pembantu. Namun di sini semuanya disamakan empat tahun, begitu juga besaran dendanya,” ujar Sidabukke.
Keberatan itu bukan sekadar soal angka.
Bagi tim pembela, persoalan yang lebih mendasar adalah apakah kadar keterlibatan masing-masing terdakwa telah dinilai secara proporsional.
Sebab, dalam sebuah proyek yang melibatkan struktur organisasi dan kewenangan berbeda, keputusan tidak selalu lahir dari satu tangan.
Ada rantai kewenangan, proses administrasi, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban yang saling berkaitan.
Di titik inilah pihak pembela merasa majelis semestinya memberikan pembedaan yang lebih tegas.
Namun, pandangan tersebut merupakan argumentasi penasihat hukum. Majelis hakim memiliki penilaian dan konstruksi hukum sendiri hingga akhirnya menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu alasan perkara ini masih berpotensi berlanjut ke tingkat peradilan berikutnya.
Pekerjaan Selesai, Tetapi Perkara Tetap Masuk Pengadilan
Ada argumentasi lain yang sejak persidangan terus ditekankan pihak pembela.
Mereka menyebut proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak telah selesai dilaksanakan, berjalan efektif dan efisien, memiliki kualitas pekerjaan yang baik serta telah diserahterimakan tanpa kendala teknis.
Penasihat hukum juga menyoroti tidak adanya bukti yang menurut mereka menunjukkan para terdakwa menerima atau menikmati aliran dana untuk kepentingan pribadi.
“Yang penting itu goal daripada pekerjaan itu berhasil, efektif, efisien, murah, dan berkualitas. Bukti hasil pekerjaan itu sudah diserahterimakan, tidak pernah ada masalah,” kata Sidabukke.
Argumentasi tersebut menjadi bagian penting dari posisi pembela.
Tetapi perkara korupsi tidak semata-mata berhenti pada pertanyaan apakah sebuah pekerjaan selesai secara fisik.
Yang diuji di ruang pengadilan adalah rangkaian perbuatan yang menyertai proyek tersebut: bagaimana keputusan dibuat, bagaimana kewenangan digunakan, bagaimana proses pengadaan atau pelaksanaan berlangsung, serta apakah rangkaian perbuatan itu memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan.
Majelis hakim kemudian mengambil kesimpulan berbeda.
Keenam terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, titik persoalannya bukan lagi sekadar apakah kolam pelabuhan berhasil dikeruk atau pekerjaan telah diserahterimakan, melainkan bagaimana keseluruhan proses tersebut dinilai dalam perspektif hukum pidana.
Pembela Mempertanyakan Bukti Aliran Uang

Bagi penasihat hukum, persoalan mengenai aliran dana menjadi bagian penting yang tidak bisa dilepaskan dari perkara.
Sidabukke menyatakan tidak terdapat bukti yang menunjukkan para kliennya menerima atau menikmati uang dari proyek tersebut.
Argumentasi itu disampaikan untuk menegaskan bahwa menurut pihak pembela, tidak ada keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa.
Namun, majelis hakim tetap menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Artinya, kesimpulan majelis tidak semata bergantung pada satu aspek mengenai ada atau tidaknya uang yang dinikmati secara pribadi, tetapi berdasarkan keseluruhan pembuktian dan konstruksi hukum yang dipertimbangkan dalam persidangan.
Di sinilah pertarungan argumentasi hukum perkara tersebut menjadi penting.
Pihak pembela melihat perkara dari sisi hasil pekerjaan, kewenangan masing-masing dan tidak adanya keuntungan pribadi.
Sementara majelis hakim, berdasarkan pertimbangan yang mendasari putusan, sampai pada kesimpulan bahwa unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi.
Denda Turun dari Tuntutan Rp1 Miliar
Vonis empat tahun penjara juga disertai denda Rp200 juta untuk masing-masing terdakwa.
Jumlah itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta denda Rp1 miliar.
Majelis memberikan kesempatan pembayaran denda secara bertahap selama lima bulan.
Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, negara dapat melakukan penyitaan dan pelelangan aset terdakwa senilai kewajiban tersebut.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Dengan demikian, majelis tidak sepenuhnya mengikuti tuntutan jaksa dalam perkara tersebut, khususnya mengenai besaran denda.
Tetapi untuk pidana pokok, enam terdakwa tetap dijatuhi hukuman yang sama, yakni empat tahun penjara.
Tujuh Hari untuk Menentukan Langkah
Ardhy, Hendiek, dan Erna menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap terhadap putusan.
Pihak penasihat hukum juga belum memastikan apakah akan mengajukan banding.
Jaksa penuntut umum mengambil sikap serupa dengan menyatakan pikir-pikir.
Masa tujuh hari itu menjadi penting.
Dalam rentang waktu tersebut, para pihak dapat mempelajari pertimbangan lengkap majelis sebelum menentukan apakah menerima putusan atau melanjutkan perkara melalui upaya hukum.
Jika banding ditempuh, maka sejumlah persoalan yang mengemuka di tingkat pertama berpotensi kembali diperdebatkan.
Mulai dari pembuktian, peran individual masing-masing terdakwa, konstruksi tindak pidana, hingga berat-ringannya hukuman.
Dengan kata lain, vonis Jumat itu belum tentu menjadi halaman terakhir perkara.
Dari Proyek Pelabuhan Menjadi Perkara Pidana
Perkara ini bermula ketika Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menangani dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024.
Penyidikan kemudian menyeret enam orang hingga ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kini, enam mantan pejabat tersebut telah menerima putusan tingkat pertama.
Empat tahun penjara.
Rp200 juta denda.
Dan status tetap berada dalam tahanan.
Namun di balik angka-angka tersebut terdapat pertanyaan yang masih menjadi bahan perdebatan hukum: apakah kesamaan hukuman telah sepenuhnya menggambarkan perbedaan peran masing-masing terdakwa?
Pihak pembela menjawabnya dengan keberatan.
Majelis hakim telah menjawabnya melalui putusan.
Dan apabila upaya hukum dilanjutkan, jawaban tersebut kembali akan diuji.
Bukan Sekadar Soal Empat Tahun
Perkara pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang sebuah proyek dan nilai pekerjaan.
Ia mempertemukan dua sudut pandang yang berbeda.
Di satu sisi, pembela menekankan pekerjaan yang selesai, telah diserahterimakan, serta tidak adanya bukti klien mereka menikmati aliran dana secara pribadi.
Di sisi lain, majelis hakim, berdasarkan pembuktian yang dipertimbangkan dalam persidangan, menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Pertemuan dua perspektif itulah yang membuat perkara ini menarik untuk terus diikuti.
Sebab, ukuran keberhasilan sebuah proyek secara teknis dan ukuran pertanggungjawaban seseorang secara pidana berada pada ranah yang tidak selalu sama.
Palu hakim memang telah diketukkan.
Tetapi proses hukum belum tentu berhenti di sana.
Tujuh hari pikir-pikir kini menjadi jeda sebelum babak berikutnya dimulai.
Jika banding benar-benar diajukan, ruang perdebatan akan kembali terbuka: tentang peran, kewenangan, pembuktian, pertimbangan hakim, dan proporsionalitas hukuman.
Dari ruang sidang itulah publik menunggu satu hal yang paling penting dalam setiap perkara hukum:
Bukan sekadar siapa yang dihukum, tetapi bagaimana hukum sampai pada kesimpulan tersebut.
Palu memang sudah diketukkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tetapi bagi enam mantan pejabat tersebut, tujuh hari ke depan bisa menjadi pintu menuju akhir perkara—atau justru awal dari pertarungan hukum di tingkat berikutnya.