SIGAP88
PORTAL BERITA JAWA TIMUR
Hukrim

Tiga Eks Pejabat Pelindo Melawan: Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Oleh Abdul Hanan   |   13 Agustus 2026   |   02:42 WIB
Tiga Eks Pejabat Pelindo Melawan: Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Bukan untuk Kepentingan Pribadi

SURABAYA | SIGAP88 — Perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 memasuki babak penting. Setelah jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan terhadap enam terdakwa, kini giliran tim penasihat hukum membongkar satu per satu konstruksi perkara dari ruang pembelaan.

Enam terdakwa dalam perkara tersebut terdiri atas tiga pejabat PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yakni Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan, serta tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3, yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani.

Dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (12/8/2026), tim penasihat hukum yang dikoordinatori Sudiman Sidabuke meminta majelis hakim tidak melihat perkara tersebut hanya dari angka kerugian negara yang didakwakan.

Pembela justru mempertanyakan satu hal yang mereka nilai fundamental: di mana keuntungan pribadi para terdakwa dalam perkara yang didalilkan sebagai tindak pidana korupsi tersebut?

Dari Tuntutan ke Meja Pledoi

Sebelum memasuki agenda pembelaan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah membacakan tuntutan terhadap keenam terdakwa.

Firmansyah, mantan Direktur Utama PT APBS, dituntut empat tahun penjara. Selain pidana badan, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp83 miliar serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Sementara Made Yuni Christina, Direktur Komersial PT APBS, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Dwi Wahyu Setiawan, Manager Operasi PT APBS, dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Untuk tiga terdakwa dari Pelindo Regional 3, Ardhy Wahyu Basuki yang menjabat Regional Head periode 2021–2024 dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik periode 2022–2025, juga dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Sedangkan Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025, dituntut dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Ada satu hal yang menjadi perhatian dalam tuntutan tersebut.

Jaksa menilai kerugian negara dalam perkara ini menjadi tanggung jawab Firmansyah sehingga uang pengganti tidak dibebankan secara tanggung renteng kepada lima terdakwa lainnya.

Bagi tim pembela, posisi tersebut justru menjadi bagian penting untuk diuji dalam pledoi.

“Apakah Mungkin Melakukan Korupsi yang Tidak Menguntungkan Sendiri?”

Sudiman Sidabuke menyebut keenam terdakwa berada dalam posisi yang menurutnya tidak semestinya dijatuhi hukuman sebagaimana tuntutan jaksa.

Ia bahkan menyebut para terdakwa sebagai korbanisasi karena menurut pembelaan tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan.

“Penuntut umum sendiri tidak runtut menyatakan atau mendalilkan para terdakwa tidak menikmati atau memperoleh keuntungan pribadi, sehingga timbul pertanyaan apakah mungkin melakukan korupsi yang tidak menguntungkan sendiri,” ujar Sidabuke.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik sentral pembelaan.

Tim penasihat hukum berusaha memisahkan antara adanya keuntungan perusahaan dalam suatu transaksi bisnis dengan keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa.

Menurut mereka, sepanjang persidangan tidak terbukti adanya aliran keuntungan kepada keenam terdakwa dalam bentuk suap, komisi maupun gratifikasi.

Pembela Pertanyakan Pembuktian Jaksa

Sidabuke juga menyatakan jaksa penuntut umum tidak berhasil membuktikan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Ia merujuk pada Pasal 20 huruf a, c dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disebut dalam materi pembelaan.

Persidangan, kata dia, berlangsung kompleks karena banyaknya saksi yang dihadirkan penuntut umum.

Selain itu, seluruh berkas perkara enam terdakwa diperiksa oleh satu majelis hakim.

Kondisi tersebut, menurut Sidabuke, tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi penilaian terhadap seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan.

“Keterbatasan waktu tersebut tidak masuk dan tidak mengurangi fakta untuk memperoleh keyakinan klien kami,” ujarnya.

Dari sana, penasihat hukum kemudian mengajukan pertanyaan langsung kepada majelis hakim.

“Majelis Hakim yang mulia, apakah layak dan pantas ke-6 terdakwa ini dikatakan bersalah dan dihukum sebagaimana dituntut oleh penuntut umum?” kata Sidabuke.

Rp83 Miliar Menjadi Titik Perdebatan

Pembela juga menyoroti perbedaan posisi keenam terdakwa dalam tuntutan.

Besaran tuntutan memang bervariasi, mulai dari dua, tiga hingga empat tahun penjara. Namun masing-masing terdakwa juga dituntut denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari apabila denda tidak dibayar.

Khusus Firmansyah, tuntutan jaksa juga disertai uang pengganti sekitar Rp83 miliar.

Sidabuke menilai pembebanan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa Firmansyah melakukan korupsi atau memperoleh keuntungan pribadi.

“Yang dibebankan kepada terdakwa Firmansyah kedudukan sebagai Direktur juga apabila tidak terpenuhi denda tersebut akan dipidana penjara dua tahun,” ungkapnya dalam pledoi.

Dalam pembelaannya, Sudiman kemudian mempertanyakan mengapa posisi sebagai direktur menjadi dasar untuk menjatuhkan tuntutan yang menurutnya berat.

“JPU memudahkan dan menggampangkan dijatuhkan saja dengan hukuman berat mengingat beliau sebagai direktur APBS. Padahal dia tidak terbukti melakukan korupsi,” ujarnya.

Bekerja dan Mengabdi, Bukan Memperkaya Diri

Menurut Sudiman, rangkaian keterangan saksi yang muncul dalam persidangan justru menunjukkan para terdakwa menjalankan pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing.

Ia menyebut pekerjaan tersebut dilakukan dalam rangka bekerja dan mengabdi serta memberikan keuntungan bagi Pelindo.

“Dengan tanggapan saksi-saksi terbukti dalam sidang para terdakwa dalam rangkaian bukti bekerja dan mengabdi dan menguntungkan Pelindo,” kata Sudiman.

Pembela juga menyoroti keuntungan yang diperoleh PT APBS dari pekerjaan tersebut.

“Perusahaan APBS mendapat keuntungan 83,215 miliar sebelum dipotong biaya pajak dan lain-lain,” sebutnya.

Bagi tim hukum, keuntungan perusahaan tidak dapat secara otomatis dipersamakan dengan keuntungan pribadi para terdakwa.

Di sinilah pembela menempatkan salah satu garis batas argumentasinya: keuntungan korporasi bukan berarti keuntungan pribadi pejabat yang menjalankan fungsi korporasi.

Pengerukan Disebut Bagian dari Tugas Resmi

Argumentasi pembela kemudian kembali pada substansi proyek pengerukan.

Pekerjaan pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak disebut dilakukan untuk mengatasi pendangkalan akibat sedimentasi, menjaga kedalaman alur, serta menjamin keselamatan pelayaran dan kelancaran operasional pelabuhan.

Menurut tim hukum, kegiatan tersebut memiliki dasar penugasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Surat Penugasan Nomor PP201/1/20/DJPL-17 Tahun 2017 yang disebut belum pernah dicabut.

Kegiatan tersebut juga disebut telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang.

Sementara penunjukan APBS dinilai telah memiliki dasar dalam ketentuan internal Pelindo mengenai pengadaan barang dan jasa.

APBS sendiri disebut merupakan anak perusahaan dalam lingkungan Pelindo Group dan memiliki Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi.

Peran Tiga Pejabat Pelindo Dipersoalkan

Untuk tiga terdakwa dari Pelindo Regional 3, tim pembela menegaskan bahwa masing-masing memiliki fungsi dan kewenangan berbeda.

Ardhy Wahyu Basuki sebagai Regional Head, Hendiek Eko Setiantoro sebagai Division Head Teknik, serta Erna Hayu Handayani sebagai Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas tidak dapat secara otomatis ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas seluruh proses pekerjaan.

Khusus Erna, pembela menegaskan tugasnya berkaitan dengan penyusunan dokumen teknis seperti rencana kerja, perkiraan biaya dan justifikasi teknis.

Erna, menurut pembela, tidak memiliki kewenangan menentukan pemenang pengadaan maupun mengalihkan pekerjaan.

Sementara APBS disebut menjalankan fungsi kontraktor, mulai survei hidrografi, pengurusan izin, pengawasan lapangan hingga pertanggungjawaban hasil pekerjaan.

Pekerjaan pengerukan juga disebut telah selesai 100 persen, diverifikasi, dan memenuhi target kedalaman.

Penggunaan kapal sewa dari pihak ketiga dinilai sebagai praktik yang lazim dalam industri pengerukan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya tindak pidana.

Perdebatan Belum Selesai pada Angka

Perkara ini akhirnya tidak hanya berbicara mengenai angka Rp83 miliar.

Di satu sisi, jaksa membangun konstruksi perkara dan menilai terdapat kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, pembela mempertanyakan metode penghitungan kerugian serta hubungan antara keuntungan perusahaan dan keuntungan pribadi para terdakwa.

Tim hukum menilai perhitungan kerugian tidak dapat semata-mata melihat selisih pembayaran Pelindo kepada APBS dengan pembayaran APBS kepada mitra.

Biaya operasional, risiko kontraktual, kenaikan harga BBM dan komponen lain dalam pelaksanaan pekerjaan, menurut pembela, harus diperhitungkan.

Bahkan, tim hukum menyebut keterangan ahli dalam persidangan memperkirakan manfaat ekonomi proyek bagi Pelindo mencapai ratusan miliar rupiah.

Dengan demikian, pembela meminta majelis hakim melihat perkara secara utuh, bukan hanya dari satu angka kerugian.

Kini Majelis Hakim yang Menentukan

Setelah seluruh argumentasi pembela disampaikan, posisi perkara kini berada di titik yang menentukan.

Jaksa telah menyampaikan tuntutan. Para terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan bantahan.

Satu hal yang menjadi benang merah pledoi adalah penegasan bahwa tidak ada bukti para terdakwa menikmati keuntungan pribadi dari pekerjaan tersebut.

Sudiman Sidabuke kemudian menyampaikan permohonan akhir kepada majelis hakim.

“Maka dari segala hal tersebut JPU memudahkan dan menggampangkan dijatuhkan saja dengan hukuman berat mengingat beliau sebagai direktur APBS. Padahal dia tidak terbukti melakukan korupsi,” ujarnya.

Atas seluruh argumentasi tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan keenam terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.

Dengan penuh hormat kepada majelis hakim, pembela meminta keenam terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum.

Pada akhirnya, perdebatan perkara pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak kini menyisakan dua konstruksi yang berhadapan di ruang sidang: konstruksi penuntutan mengenai dugaan tindak pidana dan kerugian negara, berhadapan dengan pembelaan yang menyatakan pekerjaan tersebut merupakan pelaksanaan tugas resmi, dilakukan untuk kepentingan operasional Pelindo, serta tidak terbukti memberikan keuntungan pribadi kepada para terdakwa.

Seluruhnya kini menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan putusan.

BACA BERITA ASLI
Scan QR Code untuk membaca berita lengkap di SIGAP88