SIGAP88
PORTAL BERITA JAWA TIMUR
Hukrim

Polresta Sumenep Ungkap Sabu 4,28 Gram, Pria 55 Tahun Diamankan

Oleh Koesnadi   |   12 Agustus 2026   |   23:16 WIB
Polresta Sumenep Ungkap Sabu 4,28 Gram, Pria 55 Tahun Diamankan

SUMENEP | SIGAP88 — Peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Seorang pria berinisial HBG (55) diamankan petugas setelah kedapatan membawa dua paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan sekitar 4,28 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Kartini Gang I, RT 15/RW 05, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu. Barang bukti pertama ditemukan di tangan kiri HBG, sedangkan paket lainnya berada di saku bajunya.

Selain paket narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya telepon seluler, bungkus rokok, sobekan kertas, isolasi, serta pakaian yang dikenakan HBG saat diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, HBG mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut kini ditangani penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep. HBG dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang berlaku.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo menegaskan, kepolisian akan terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Polresta Sumenep mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Sinergi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.

BACA BERITA ASLI
Scan QR Code untuk membaca berita lengkap di SIGAP88