SURABAYA | SIGAP88 — Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dalam perkara dugaan suap, gratifikasi, jual-beli jabatan, serta proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Selasa (11/8/2026), berlangsung singkat.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya itu hanya berjalan sekitar lima menit. Agenda yang semula dinantikan terdakwa dan pendukungnya ternyata harus ditunda.
Pantauan SIGAP88.com di lokasi, sejumlah pendukung Sugiri Sancoko telah memadati kawasan gedung pengadilan. Beberapa bus berukuran besar juga terlihat terparkir di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 11.38 WIB, Sugiri tiba di ruang sidang Cakra dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia dikawal petugas dan kemudian duduk bersama dua terdakwa lainnya.
Namun, sebelum agenda pembacaan putusan dimulai, majelis hakim menyampaikan bahwa persidangan harus ditunda karena ketua majelis hakim sedang berada di Jakarta.
“Sidang putusan akan dijadwalkan pada Jumat, 14 Agustus 2026,” ujar salah seorang hakim anggota dalam persidangan.
Keputusan tersebut langsung mendapat respons dari massa pendukung yang berada di sekitar ruang sidang. Seruan takbir terdengar dari kerumunan.
“Allahu Akbar… Allahu Akbar,” terdengar diteriakkan sejumlah pendukung Sugiri.
Sugiri bersama tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atas penundaan tersebut. Ia menyatakan menerima keputusan majelis hakim.
“Saya manut, sebagai warga negara belajar baik. Ditunda oke, diputus juga oke, saya siap saja,” kata Sugiri.
Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan dalam tuntutan perkara.
Pembacaan putusan yang sedianya berlangsung Selasa hari ini akhirnya harus menunggu hingga Jumat, 14 Agustus 2026.
Salam dan Pelukan Mengiringi Kepulangan
Usai persidangan, suasana kembali ramai ketika Sugiri keluar dari gedung pengadilan menuju kendaraan tahanan.
Petugas Brimob berseragam mengawal perjalanan Sugiri melewati kerumunan pendukung. Sejumlah simpatisan berusaha mendekat untuk bersalaman.
Beberapa bahkan memeluk Sugiri sebelum dirinya masuk ke kendaraan tahanan.
“Sabar, Kang. Kuat, Kang,” terdengar suara dukungan dari tengah kerumunan.
Situasi sempat dipenuhi massa sehingga sejumlah ucapan terdengar samar. Sugiri tetap berjalan menuju kendaraan dengan pengawalan petugas.
Sesampainya di depan mobil tahanan, Sugiri kemudian masuk dan duduk di dalam kendaraan. Pintu mobil ditutup, sementara sejumlah pendukung masih menyampaikan dukungan dari luar.
Sidang pembacaan putusan perkara tersebut kini dijadwalkan kembali pada Jumat, 14 Agustus 2026.