Oleh: Abdul Hanan
Ada kalimat-kalimat yang terdengar sederhana ketika diucapkan.
Tetapi ketika kalimat itu masuk ke ruang sidang, bobotnya berubah.
Ia tidak lagi sekadar percakapan. Ia menjadi bagian dari proses pembuktian. Dicatat, dipertanyakan, dibandingkan dengan keterangan lain, kemudian diuji bersama alat bukti.
Di sinilah pekerjaan media seharusnya dimulai dengan kehati-hatian.
Bukan berhenti pada siapa mengatakan apa, tetapi bertanya lebih jauh: apa konteksnya, kapan dikatakan, kepada siapa, dalam situasi apa, dan apakah keterangan itu telah teruji?
Perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya memberikan pelajaran menarik mengenai hal tersebut.
Ada keterangan mengenai sebuah percakapan pada Agustus 2024.
Kemudian muncul klarifikasi bahwa percakapan tersebut ternyata bukan berlangsung antara orang yang sebelumnya dipahami, melainkan antara Sri Wahyuni dan Ari Bilowo.
Lalu muncul pula keterangan mengenai rekaman percakapan pada awal Januari 2025.
Belum selesai di situ.
Ada pula keterangan saksi sebelumnya yang kemudian diklarifikasi karena disebut terjadi salah sebut atau khilaf.
Bagi pembaca awam, rangkaian seperti ini mungkin membingungkan.
Tetapi bagi dunia jurnalistik, justru di situlah tantangannya.
Jangan Terburu-buru Menjadi Hakim
Media mempunyai kekuatan yang luar biasa.
Satu judul bisa membentuk persepsi.
Satu potongan pernyataan bisa membuat seseorang dianggap bersalah sebelum putusan pengadilan dibacakan.
Karena itu, wartawan harus mampu membedakan tiga hal yang sering kali bercampur:
apa yang dikatakan seseorang, apa yang dibuktikan, dan apa yang diputuskan hakim.
Ketiganya bukan hal yang sama.
Seseorang dapat memberikan kesaksian.
Kesaksian itu dapat menjadi penting.
Bahkan mungkin saja kesaksian tersebut dianggap memberatkan pihak tertentu.
Tetapi tetap saja, kesaksian bukan putusan hakim.
Begitu pula sebuah rekaman.
Jika seorang saksi mengatakan ada pengakuan dalam sebuah rekaman, media boleh memberitakannya. Tetapi media harus menempatkannya sebagai keterangan saksi mengenai rekaman tersebut, sepanjang isi rekaman itu belum diuji dan dinilai dalam proses persidangan.
Di sinilah kata-kata kecil seperti “menurut”, “mengatakan”, “mengaku”, “membantah”, dan “berdasarkan keterangannya” menjadi sangat penting.
Bagi sebagian orang mungkin dianggap remeh.
Bagi jurnalistik, tidak.
Klarifikasi Bukan Aksesori
Ada satu hal lain yang sering dilupakan.
Ketika seseorang mengoreksi keterangannya, media tidak boleh menganggap klarifikasi sebagai gangguan terhadap berita yang sudah telanjur terbit.
Klarifikasi adalah bagian dari fakta.
Jika informasi awal ternyata kurang tepat, lalu narasumber memberikan penjelasan yang lebih lengkap, maka media justru harus memberi ruang.
Sebab kebenaran jurnalistik bukan lomba siapa yang paling cepat menulis.
Kebenaran jurnalistik adalah proses untuk semakin mendekati fakta.
Karena itu, ketika seorang narasumber mengatakan, “yang saya maksud bukan begitu,” pekerjaan wartawan belum selesai.
Justru di situlah pekerjaan jurnalistik dimulai lagi.
Berita Bukan Surat Dakwaan
Ada kecenderungan menarik dalam pemberitaan perkara hukum.
Semakin besar kasusnya, semakin mudah judul berita berubah menjadi seperti surat dakwaan.
“Terbukti.”
“Pelaku.”
“Menikmati.”
“Merugikan.”
“Memberatkan.”
Sebagian istilah memang bisa digunakan jika dasar faktual dan konteks hukumnya jelas.
Tetapi jangan sampai media mengambil alih pekerjaan penegak hukum dan hakim.
Wartawan bukan jaksa.
Wartawan bukan pengacara.
Wartawan juga bukan hakim.
Tugas wartawan adalah mengabarkan proses dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Putusan berada di tangan hakim.
Justru Karena Kasusnya Sensitif
Perkara korupsi selalu menarik perhatian publik.
Apalagi ketika menyangkut program yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Publik berhak tahu ke mana program itu berjalan, bagaimana prosesnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apa yang sedang dibuktikan di pengadilan.
Tetapi hak publik untuk tahu harus berjalan bersama hak setiap orang untuk mendapatkan pemberitaan yang adil.
Di sinilah media diuji.
Bukan ketika beritanya mudah.
Bukan ketika semua pihak memberikan keterangan yang sama.
Media justru diuji ketika keterangan saling berhadapan, kemudian muncul klarifikasi, rekaman, bantahan, dan fakta baru.
Dalam situasi seperti itu, wartawan tidak boleh ikut hanyut.
Ia harus berdiri sedikit lebih jauh.
Melihat lebih luas.
Mencatat lebih teliti.
Dan menulis lebih hati-hati.
Satu Kalimat Bisa Panjang Umurnya
Ada kalimat yang hanya membutuhkan lima detik untuk diucapkan.
Tetapi dampaknya bisa bertahun-tahun.
Karena setelah masuk pemberitaan, kalimat itu dapat dicari di mesin pencari, dikutip kembali, disebarkan di media sosial, dan akhirnya menjadi bagian dari jejak digital seseorang.
Karena itu, setiap kutipan harus diperlakukan dengan hormat.
Jangan dipotong hingga maknanya berubah.
Jangan ditambah agar lebih dramatis.
Jangan pula ditempatkan dalam konteks yang berbeda hanya demi mengejar judul.
Kutipan adalah suara narasumber. Narasi adalah tanggung jawab redaksi.
Keduanya harus jelas batasnya.
Dan kalau kemudian narasumber mengoreksi kutipannya, media harus cukup dewasa untuk memperbaruinya.
Tidak ada kehormatan dalam mempertahankan kesalahan hanya karena sudah telanjur dimuat.
Pada Akhirnya
Saya selalu percaya bahwa media tidak harus menjadi yang paling keras.
Media harus menjadi yang paling bisa dipercaya.
Dalam perkara hukum, kita boleh menulis tajam.
Boleh mengungkap fakta yang membuat publik bertanya.
Boleh menghadirkan kesaksian yang mengubah arah perhatian publik.
Tetapi jangan pernah mengubah dugaan menjadi kepastian.
Jangan mengubah kesaksian menjadi vonis.
Dan jangan mengubah klarifikasi menjadi sesuatu yang disembunyikan hanya karena tidak sesuai dengan berita sebelumnya.
Sebab pada akhirnya:
Ruang sidang adalah tempat fakta diuji. Media adalah tempat fakta dijelaskan. Keduanya tidak boleh tertukar.
Dan bagi saya, di situlah kehormatan jurnalistik diuji—bukan pada seberapa cepat sebuah berita terbit, tetapi pada seberapa kuat berita itu bertahan ketika fakta terus diperiksa.