PAMEKASAN | SIGAP88 — Upaya penyelesaian sengketa perdata antara SMK Kesehatan Nusantara dan Arofatin melalui jalur mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan belum membuahkan kesepakatan.
Mediasi yang berlangsung pada Senin (10/8/2026) dinyatakan berakhir tanpa titik temu antara pihak penggugat dan tergugat. Dengan demikian, perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa hukum SMK Kesehatan Nusantara, Fridolin Jaya Adiputra Tolang, mengatakan seluruh tahapan mediasi telah ditempuh hingga tahap akhir. Namun, upaya perdamaian yang difasilitasi mediator tetap belum menghasilkan kesepakatan.
“Proses mediasi kembali gagal sehingga perkara akan dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan pada 18 Agustus,” ujar Fridolin.
Menurut dia, kegagalan mediasi terjadi karena tidak tercapai kesepahaman atas tawaran penyelesaian yang disampaikan selama proses mediasi, baik dari mediator maupun pihak penggugat.
Karena tidak menemukan titik temu, pihaknya memilih melanjutkan perkara melalui proses persidangan hingga putusan akhir.
Fridolin menegaskan, pihaknya telah menyiapkan materi untuk menghadapi pemeriksaan pokok perkara. Ia menyebut gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang nantinya akan dibuktikan melalui persidangan.
“Karena ini merupakan perbuatan melawan hukum, nanti kami akan membuktikan letak perbuatan melawan hukumnya dan kesalahannya. Itu akan kami buktikan dalam persidangan,” katanya.
Ia menjelaskan, mediator dalam proses tersebut berada pada posisi netral dan bertugas menawarkan berbagai kemungkinan penyelesaian kepada para pihak. Namun, sejumlah tawaran perdamaian yang muncul belum mampu mempertemukan kepentingan kedua belah pihak.
Salah satu upaya yang disampaikan pihak SMK Kesehatan Nusantara, kata Fridolin, adalah meminta pihak tergugat membuka segel sekolah agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berlangsung.
“Kami mengupayakan agar pihak tergugat berbesar hati untuk membuka segel sehingga proses belajar mengajar dapat terlaksana dengan baik. Namun, tawaran itu belum dapat dipertimbangkan sehingga perkara kami lanjutkan ke pokok perkara,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Arofatin, Dio Aliefs, membenarkan bahwa proses mediasi terakhir belum menghasilkan kesepakatan.
Menurut Dio, masing-masing pihak telah berupaya menyelaraskan keinginan dan mencari jalan keluar atas persoalan yang disengketakan. Namun, perbedaan kepentingan masih belum dapat dipertemukan.
“Mediasi terakhir sudah berusaha mengklopkan keinginan masing-masing, cuma belum ada titik temu sehingga selanjutnya kami lanjutkan ke sidang pokok perkara,” kata Dio.
Dio menambahkan, pihak tergugat kini masih menunggu proses hukum berjalan, termasuk keputusan pengadilan terkait persoalan penyegelan SMK Nusantara.
Ia menyerahkan proses pembuktian kepada majelis hakim yang nantinya akan memeriksa materi perkara dari kedua belah pihak.
“Pihak pengadilan akan menguji siapa yang benar dan siapa yang salah, siapa yang materinya benar dan siapa yang materinya salah,” pungkasnya.
Dengan gagalnya mediasi tersebut, sengketa antara SMK Kesehatan Nusantara dan Arofatin kini memasuki tahapan pokok perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan gugatan.