Keterangan Saksi Ipong Muchlissoni Memberatkan Ari Bilowo dalam Sidang Tipikor PN Surabaya
SURABAYA | SIGAP88 — Kesaksian mantan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep mengungkap rangkaian komunikasi yang menurutnya berkaitan dengan proses pergeseran program bantuan tersebut.
Ipong hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dengan terdakwa Ari Bilowo alias Ari Her Sofiawanudin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/8/2026).
Dalam keterangannya, Ipong menegaskan dirinya tidak mengetahui proses pemindahan alokasi BSPS ke Sumenep. Ia menyebut proses tersebut tidak pernah dilaporkan kepadanya maupun kepada istrinya, Sri Wahyuni, yang berkaitan dengan program-program Komisi V DPR RI.
Namun, dalam kesaksiannya, Ipong mengungkap adanya komunikasi yang menurutnya menunjukkan informasi berbeda mengenai pelaksanaan program tersebut.
Percakapan Agustus 2024
Ipong kemudian memberikan klarifikasi mengenai percakapan pada Agustus 2024 yang sebelumnya disampaikannya seusai persidangan.
Menurut Ipong, percakapan tersebut bukan antara dirinya dengan Bilowo, melainkan antara Sri Wahyuni dengan Ari Bilowo.
Saat itu, Sri Wahyuni menanyakan apakah program-program Komisi V DPR RI, termasuk BSPS, sudah ada yang berjalan.
Menurut Ipong, Bilowo menjawab bahwa belum ada program yang berjalan karena uangnya digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ipong menilai jawaban tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya kemudian. Sebab, menurutnya, program-program tersebut telah berjalan, termasuk BSPS di Kabupaten Sumenep yang kini menjadi bagian dari perkara yang disidangkan.
“Pada bulan Agustus 2024 sempat tanya, program BSPS itu sudah jalan atau belum. Dia menjawab belum, duitnya semua dilarikan ke IKN, artinya yang disampaikan itu kan bohong. Padahal, sudah jalan dia sudah terima duit. Februari dia sudah menerima duit,” tegas Ipong.
Keterangan tersebut disampaikan Ipong untuk menjelaskan konteks komunikasi mengenai pelaksanaan program BSPS pada periode tersebut.
Rekaman Percakapan Awal Januari 2026
Ipong juga memberikan klarifikasi kedua mengenai sebuah rekaman percakapan yang menurutnya berlangsung pada awal Januari 2026.
Berbeda dengan komunikasi pada Agustus 2024, rekaman tersebut merupakan percakapan antara Ipong dengan Bilowo. Saat itu, kata Ipong, perkara tersebut sudah mulai mencuat.
Menurut penjelasan Ipong, dalam percakapan tersebut Bilowo mengakui bahwa seluruh proses perpindahan BSPS ke Sumenep dilakukan sendiri tanpa memberitahukan Sri Wahyuni maupun tenaga ahli (TA) lainnya.
Ipong juga menyatakan bahwa dalam percakapan tersebut Bilowo mengaku menerima uang dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan sendiri.
Keterangan mengenai isi rekaman tersebut menjadi bagian dari kesaksian Ipong dalam persidangan dan masih harus diuji bersama keterangan saksi lain serta alat bukti yang diajukan dalam perkara.
Ipong Gunakan Persidangan untuk Klarifikasi
Kehadiran Ipong sebagai saksi juga menjadi kesempatan baginya untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi mengenai dirinya yang sebelumnya muncul di media.
Ia mengaku telah menunggu kesempatan untuk memberikan penjelasan secara langsung dalam forum persidangan.
“Jujur hari ini adalah hari yang saya tunggu, bisa menjadi saksi atas perkara saudara Ari Bilowo. Karena, ini merupakan kesempatan saya untuk melakukan klarifikasi, melakukan tabayyun atas berbagai fitnahan. Atas berbagai ungkapan yang disampaikan Bilowo yang sudah dimuat di media. Itu cukup mengganggu dan isinya bisa saja, namun ada yang menjadikan judul ‘Nama Ipong Bersinar’,” ujar Ipong Muchlissoni usai mengikuti persidangan di PN Tipikor Surabaya, Senin (10/8/2026).
Ipong menegaskan dirinya maupun Sri Wahyuni tidak pernah mengetahui proses pengelolaan program BSPS tersebut sebagaimana yang menjadi persoalan dalam perkara.
Ia juga membantah pernah terlibat dalam pengelolaan ataupun menerima aliran dana program.
Nama Ipong Sempat Disebut dalam Persidangan
Sebelum memberikan kesaksian, nama Ipong juga sempat muncul dalam persidangan melalui keterangan saksi Eko Agus Supriyadi.
Dalam persidangan sebelumnya, Eko memberikan keterangan mengenai dugaan utang atau pinjaman uang sebesar Rp1,4 miliar yang dikaitkan dengan Ipong.
Namun, keterangan tersebut kemudian diklarifikasi.
Eko disebut telah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan bahwa keterangan mengenai utang atau pinjaman Rp1,4 miliar tersebut tidak benar. Ia menyebut keterangan itu muncul karena salah menyebut atau khilaf ketika memberikan kesaksian di persidangan.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari konteks ketika Ipong kemudian hadir sebagai saksi dan memberikan penjelasan mengenai perkara yang namanya sempat dikaitkan di dalam persidangan.
Fakta Persidangan Masih Diuji
Perkara yang disidangkan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program BSPS di Kabupaten Sumenep, termasuk dugaan pergeseran alokasi bantuan rumah dari Kota dan Kabupaten Kediri ke Sumenep.
BSPS merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi hunian yang lebih layak, aman, dan sehat.
Keterangan Ipong mengenai percakapan Agustus 2024 dan rekaman percakapan Januari 2026 menjadi bagian dari rangkaian kesaksian yang akan diuji bersama keterangan saksi lain serta alat bukti dalam persidangan.
Termasuk mengenai isi rekaman serta klaim tentang penerimaan dan penggunaan uang, seluruhnya masih berada dalam proses pembuktian perkara dan belum menjadi putusan hukum.
Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh keterangan dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan sebelum mengambil kesimpulan hukum atas perkara tersebut.