SUMENEP | SIGAP88 — Malam di perairan Pagerungan Kecil tidak selalu berarti laut sedang tidur. Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sejumlah nelayan justru bergerak mengejar sebuah kapal purse seine yang mereka duga sedang menangkap ikan di wilayah perairan dekat pulau mereka.
Bagi nelayan Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kapal itu bukan sekadar titik cahaya di kejauhan.
Ia menjadi simbol kegelisahan lama: ketika perahu kecil bertaruh dengan cuaca dan hasil tangkapan yang tak pasti, kapal berukuran besar dengan teknologi tangkap yang jauh lebih kuat diduga masuk ke ruang laut yang selama ini menjadi ladang hidup nelayan lokal.
Nelayan memilih tidak hanya mengeluh di darat. Mereka memantau. Mereka mengejar.
Pertanyaannya kemudian bukan sekadar apakah kapal purse seine tersebut benar-benar menangkap ikan di bawah 12 mil. Pertanyaan yang lebih penting adalah: jika dugaan itu benar, siapa yang mengawasi, siapa yang memeriksa, dan siapa yang memastikan aturan negara benar-benar bekerja di laut?
Sebab laut tidak mengenal pagar. Negara yang membuat garisnya melalui hukum.
Bukan Sekadar Persoalan Jarak
Andika, tokoh nelayan Pagerungan Kecil yang ikut melakukan pemantauan dan pengejaran, mengatakan nelayan setempat resah terhadap keberadaan kapal purse seine yang diduga melakukan operasi penangkapan ikan di sekitar wilayah mereka.
“Kami warga nelayan merasa resah dengan adanya kapal purse seine yang operasi penangkapan ikan di bawah 12 mil di wilayah perairan Desa Pagerungan Kecil dan sekitarnya,” kata Andika, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, persoalan utamanya terletak pada ketimpangan kemampuan menangkap ikan.
Nelayan kecil menggunakan perahu dengan kapasitas terbatas. Sementara kapal purse seine dirancang untuk mengurung gerombolan ikan menggunakan jaring lingkar dengan kemampuan operasi yang jauh lebih besar.
“Peralatan tangkap ikan yang dimiliki oleh kapal purse seine jauh lebih canggih,” ujarnya.
Dalam situasi seperti itu, perebutan ruang tangkap bukan lagi sekadar persoalan teknis perikanan. Ia dapat berubah menjadi persoalan sosial-ekonomi.
Satu kapal besar yang memperoleh hasil tangkapan dalam jumlah besar mungkin hanya dianggap sebagai aktivitas bisnis. Namun bagi puluhan atau bahkan ratusan keluarga nelayan kecil, berkurangnya ikan di ruang tangkap tradisional dapat berarti berkurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di situlah konflik kepentingan bermula.
Angka 12 Mil yang Sering Disalahpahami
Selama ini berkembang pemahaman sederhana di masyarakat bahwa kapal berukuran tertentu memiliki batas operasi berdasarkan jarak dari pantai.
Namun regulasi perikanan Indonesia sebenarnya jauh lebih kompleks daripada sekadar rumus “GT dikalikan jarak”.
Pemerintah mengatur penangkapan ikan melalui ukuran kapal, jenis alat penangkapan ikan, wilayah pengelolaan perikanan, perizinan, serta skema penangkapan ikan terukur.
Regulasi yang berlaku sekarang antara lain Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan WPPNRI di Perairan Darat. Regulasi tersebut mencabut Permen KP Nomor 18 Tahun 2021, sementara Permen 18/2021 sebelumnya telah mencabut Permen KP 59/2020 yang selama ini kerap dijadikan rujukan mengenai jalur 0–4 mil, 4–12 mil dan di atas 12 mil.
Artinya, pemberitaan mengenai konflik zona penangkapan pada 2026 tidak cukup hanya mengutip regulasi lama.
Ada rezim baru: Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 yang masih berstatus berlaku menjadi salah satu regulasi penting dalam pelaksanaan PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Dalam kebijakan PIT, pemerintah tidak hanya bicara soal seberapa jauh kapal berlayar. Ada persoalan kuota, zona, ukuran kapal, jenis alat tangkap, perizinan, hingga pengendalian hasil tangkapan.
KKP sendiri menjelaskan bahwa salah satu tujuan penerapan PIT adalah menjaga keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus memberikan ruang bagi nelayan kecil dan tradisional. KKP menyebut penangkapan ikan untuk nelayan tradisional/lokal berada pada wilayah maksimal 12 mil, sementara kapal berukuran lebih dari 30 GT mendapatkan rezim perizinan dan pengelolaan yang berbeda.
Karena itu, angka 12 mil dalam kasus Pagerungan Kecil bukan angka yang muncul dari ruang kosong.
Ia berkaitan dengan desain kebijakan negara untuk membedakan ruang dan akses penangkapan ikan antara nelayan lokal dengan kegiatan perikanan skala lebih besar.
KKP Pernah Menangkap Kapal Besar di Bawah 12 Mil
Ada preseden yang menarik.
Pada Maret 2024, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP mengamankan dua kapal ikan Indonesia berukuran 92 GT dan 95 GT di Selat Makassar.
Keduanya diduga melanggar daerah penangkapan karena beroperasi di bawah 12 mil. KKP secara eksplisit menyebut kawasan tersebut sebagai zona nelayan lokal di bawah 30 GT.
Kasus itu penting untuk dibaca dalam konteks Pagerungan Kecil.
Bukan karena kedua kasus tersebut sama persis. Melainkan karena menunjukkan satu hal: dugaan kapal berukuran besar masuk ke wilayah penangkapan nelayan lokal merupakan persoalan yang memang pernah menjadi objek penindakan pemerintah.
Dengan kata lain, keluhan nelayan Pagerungan Kecil tidak boleh serta-merta dianggap sebagai konflik horizontal biasa.
Jika kapal yang mereka kejar benar berukuran di atas batas yang diperbolehkan dan benar melakukan aktivitas penangkapan di wilayah yang tidak sesuai dengan perizinannya, maka persoalannya masuk ke ranah pengawasan perikanan.
Dan pembuktiannya seharusnya dilakukan oleh negara, bukan oleh nelayan dengan mengejar kapal menggunakan perahu mereka sendiri.
Nelayan Jangan Dipaksa Menjadi Aparat Pengawas
Di sinilah titik paling rawan.
Nelayan boleh melapor. Nelayan boleh memberikan informasi. Bahkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan merupakan bagian dari pendekatan pengawasan yang didorong pemerintah.
Tetapi nelayan tidak semestinya diposisikan sebagai pengganti kapal patroli.
Laut di sekitar Pagerungan Kecil terlalu luas untuk diawasi hanya berdasarkan laporan setelah persoalan terjadi.
Teknologi sebenarnya memungkinkan negara melakukan pengawasan yang lebih presisi. Posisi kapal, identitas kapal, ukuran GT, jenis alat tangkap, pelabuhan pangkalan, dokumen perizinan, hingga aktivitas penangkapan dapat menjadi rangkaian data yang dapat diperiksa.
Dalam sistem PIT, KKP bahkan telah mengembangkan pemantauan berbasis data dan aplikasi elektronik untuk mengetahui produksi hasil tangkapan hingga per nama kapal.
Maka ketika nelayan mengatakan sebuah kapal diduga masuk wilayah tangkap mereka, jawabannya semestinya tidak berhenti pada, “Mana buktinya?”
Negara justru memiliki perangkat untuk menjawab pertanyaan itu.
Di mana posisi kapal tersebut?
Berapa GT ukurannya?
Apa jenis alat tangkap yang digunakan?
Apa wilayah penangkapan yang tercantum dalam perizinannya?
Dari mana pelabuhan pangkalannya?
Apakah aktivitas penangkapannya terekam dalam sistem pengawasan?
Dan yang paling penting:
Apakah koordinat tempat kapal itu menangkap ikan sesuai dengan wilayah yang diperbolehkan?
Persoalan Sebenarnya Ada pada Pengawasan
Andika meminta Dinas Kelautan dan Perikanan serta aparat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan meningkatkan pemantauan di sekitar Pagerungan Kecil.
“DSDKP harus melakukan pemantauan di wilayah kami. Apabila ada indikasi pelanggaran zona penangkapan ikan, harus dilakukan tindakan sesuai aturan, demi nelayan kecil betul-betul terlindungi,” katanya.
Permintaan itu terdengar sederhana.
Tetapi sesungguhnya ia sedang menguji apakah kebijakan perlindungan nelayan kecil benar-benar hadir sampai ke pulau-pulau kecil.
Sebab regulasi yang bagus tanpa pengawasan hanya menghasilkan dokumen.
Garis 12 mil di atas peta tidak akan berarti banyak bagi nelayan jika kapal besar tetap bisa masuk, menangkap ikan, kemudian pergi tanpa pernah diperiksa.
Sebaliknya, penindakan juga tidak boleh dilakukan hanya karena tekanan massa.
Sebuah kapal tidak dapat dinyatakan melanggar hanya berdasarkan dugaan atau pengejaran nelayan. Harus ada verifikasi mengenai posisi kapal, ukuran kapal, alat tangkap, izin, dan aktivitas penangkapan.
Di sinilah profesionalisme aparat pengawasan diuji.
Negara Harus Hadir Sebelum Konflik Membesar
Pengalaman di sejumlah wilayah menunjukkan bahwa persoalan daerah penangkapan ikan dapat berkembang menjadi konflik antarnelayan.
KKP sendiri pernah menyebut penindakan terhadap kapal yang diduga melanggar wilayah penangkapan juga dilakukan untuk mencegah potensi konflik horizontal antar nelayan.
Artinya, pengawasan bukan hanya soal menyelamatkan ikan.
Ia juga soal menjaga agar nelayan kecil tidak berhadapan langsung dengan kapal yang jauh lebih besar.
Pagerungan Kecil tidak membutuhkan perang di laut.
Nelayan tidak membutuhkan kewenangan untuk mengejar kapal.
Mereka membutuhkan kepastian bahwa ketika melihat dugaan pelanggaran, ada negara yang dapat datang memeriksa.
Karena itu, laporan dan keresahan nelayan Pagerungan Kecil semestinya menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang lebih serius.
Bukan sekadar memeriksa kapal yang dikejar pada malam 8 Agustus.
Lebih jauh, aparat perlu melihat pola.
Berapa banyak kapal berukuran besar yang beroperasi di sekitar perairan Sapeken?
Dari mana kapal-kapal itu berasal?
Apa alat tangkap yang digunakan?
Di mana titik operasi mereka?
Apakah seluruhnya sesuai dengan wilayah perizinan?
Dan apakah ada kapal yang berulang kali muncul di wilayah tangkap nelayan lokal?
Jika data tersebut dibuka dan diperiksa, persoalannya akan menjadi terang.
Jika tidak ada pelanggaran, negara dapat memberikan kepastian kepada nelayan.
Jika ditemukan pelanggaran, negara memiliki dasar untuk menindak.
Keduanya jauh lebih baik daripada membiarkan nelayan dan kapal besar saling mengejar di tengah laut.
Laut Pagerungan Kecil dan Ujian Kebijakan Nelayan Kecil
Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang sebuah kapal purse seine.
Ini tentang siapa yang mendapat ruang hidup dari laut.
Pemerintah telah membangun berbagai kebijakan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus melindungi nelayan lokal. PIT bahkan dirancang dengan prinsip pengendalian penangkapan berdasarkan kuota dan zona.
Namun kebijakan akan kehilangan maknanya ketika masyarakat pesisir tidak merasakan perlindungannya.
Nelayan Pagerungan Kecil sudah mengirimkan sinyal.
Mereka tidak sedang meminta laut ditutup untuk semua kapal besar.
Mereka hanya ingin aturan yang sama-sama diketahui itu benar-benar ditegakkan.
Sebab bagi mereka, laut bukan angka dalam dokumen perizinan.
Laut adalah dapur.
Laut adalah sekolah anak-anak mereka.
Laut adalah biaya solar untuk melaut esok pagi.
Dan ketika ruang hidup itu diperebutkan dengan kapal yang memiliki kapasitas tangkap jauh lebih besar, negara tidak boleh hanya menjadi penonton.
Pertaruhan sebenarnya bukan siapa yang paling cepat mengejar kapal di tengah malam.
Pertaruhannya adalah apakah negara masih cukup sigap menjaga agar laut tetap menjadi ruang hidup yang adil bagi nelayan kecil.
SIGAP88 akan menelusuri lebih jauh.