SIGAP88
SIGAP88
PORTAL BERITA JAWA TIMUR
Hukrim

Tiga Jaringan Narkoba Dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Empat Tersangka Diciduk

Oleh Abdul Hanan   |   09 Agustus 2026   |   19:07 WIB
Tiga Jaringan Narkoba Dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Empat Tersangka Diciduk

SURABAYA | SIGAP88 — Peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kota Surabaya kembali dibongkar aparat. Dalam kurun waktu sekitar dua pekan sepanjang Juli 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap tiga jaringan berbeda dan mengamankan empat tersangka.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu, dua butir pil ekstasi, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Putrawan mengatakan, keempat tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar hingga perantara dalam transaksi narkotika.

“Dari tiga jaringan itu, ada empat tersangka yang kami amankan, dengan peran sebagai pengedar sekaligus perantara narkotika,” katanya, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Jaringan Pertama Terbongkar di Dinoyo

Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Dinoyo, Surabaya. Polisi menangkap YI, 42, di rumahnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu siap edar dengan berat sekitar 3,26 gram.

Dari pemeriksaan awal, YI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang tersebut, kata polisi, diambil YI menggunakan sistem ranjau di kawasan Jalan Raya Darmo, Surabaya.

“Jadi, pelaku ini mengaku dapat sabu dari R, sekarang dia DPO. Barang haram tersebut diambil menggunakan sistem ranjau di kawasan Raya Darmo,” ujar Adik.

YI tidak hanya berperan sebagai pengedar. Selama sekitar dua bulan, ia juga menjadi perantara dalam transaksi sabu.

Penyidik mencatat YI sempat menjual satu paket sabu kepada seorang pembeli yang juga kini berstatus DPO. Dari aktivitas tersebut, YI dijanjikan keuntungan sekitar Rp100 ribu apabila seluruh barang yang diterimanya berhasil terjual.

Dua Tersangka dan 54 Paket Sabu di Dukuh Setro

Pengungkapan berikutnya dilakukan di kawasan Dukuh Setro. Kali ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni ZAM, 25, dan NAP, 24.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 54 paket sabu dengan berat total sekitar 14,9 gram. Puluhan paket tersebut disimpan di dalam tas selempang bersama sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZAM dan NAP mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar yang dikenal dengan nama KLEWENG. Bandar tersebut kini juga berstatus DPO.

Transaksi dilakukan melalui transfer bank, sedangkan narkotika diambil menggunakan sistem ranjau di kawasan Menur, Surabaya.

“Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar bernama KLEWENG yang kini juga berstatus DPO. Transaksi dilakukan melalui transfer bank, sedangkan barang diambil menggunakan metode ranjau di kawasan wilayah Menur, Surabaya,” jelas Adik.

Setelah mendapatkan sabu, kedua tersangka kemudian membaginya menjadi puluhan paket kecil untuk diedarkan. Harga setiap paket disebut berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.

Aktivitas tersebut, menurut pengakuan keduanya, telah berlangsung sejak Juli 2025.

Dalam setiap putaran penjualan, ZAM dan NAP mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta. Selain keuntungan uang, keduanya juga mendapatkan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri.

Jaringan Ketiga Terungkap di Rumah Kos

Jaringan ketiga dibongkar polisi di sebuah rumah kos kawasan Kalibutih, Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan MN, 36. Dari lokasi, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat sekitar 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat sekitar 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram,” kata Adik.

Kepada penyidik, MN mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari bandar berinisial J yang saat ini juga masuk daftar pencarian orang.

Barang tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Ketapang, Sampang, Madura, dan kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.

MN disebut belum sempat mengedarkan seluruh narkotika yang diterimanya karena lebih dahulu ditangkap polisi.

“Pelaku ketiga ini belum sempat mengedarkan seluruh barang karena lebih dahulu kita tangkap. Namun, dia mengaku telah beberapa kali diminta mengambil maupun mengantarkan narkotika oleh bandar dengan imbalan Rp100 ribu hingga Rp150 ribu setiap kali kerja,” ungkap Adik.

Selain menerima upah, MN juga mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi secara gratis untuk dikonsumsi sendiri. Aktivitas tersebut telah dijalaninya selama sekitar empat bulan.

Total 22,76 Gram Narkotika Disita

Dari tiga rangkaian pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan total sekitar 22,76 gram narkotika dan dua butir pil ekstasi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, tas selempang, dompet, empat unit telepon seluler, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Keempat tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara sejumlah nama yang disebut para tersangka sebagai pemasok maupun pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa pola peredaran narkotika di Surabaya tidak hanya berlangsung melalui transaksi langsung. Sistem ranjau, komunikasi melalui telepon seluler, hingga pembagian narkotika dalam paket-paket kecil menjadi bagian dari modus yang terungkap dalam penyidikan.

BACA BERITA ASLI
Scan QR Code untuk membaca berita lengkap di SIGAP88