SIGAP88
PORTAL BERITA JAWA TIMUR
Hukrim

Lima Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Dituntut Penjara, Hukuman Terberat 7 Tahun

Oleh Koesnadi   |   07 Juli 2026   |   13:30 WIB
Lima Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Dituntut Penjara, Hukuman Terberat 7 Tahun

SURABAYA | SIGAP88 – Lima terdakwa perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep resmi dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/7/2026). Tuntutan yang diajukan bervariasi, mulai dua hingga tujuh tahun penjara, disertai denda dan uang pengganti miliaran rupiah.

Dalam persidangan tersebut, jaksa mengajukan tuntutan yang berbeda kepada masing-masing terdakwa berdasarkan hasil pembuktian yang dipaparkan selama persidangan. Tuntutan terberat diajukan kepada Risky Pratama dengan pidana penjara selama tujuh tahun, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti hingga miliaran rupiah.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana sesuai peran dan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa.

Untuk terdakwa Risky Pratama, jaksa menuntut pidana penjara selama tujuh tahun. Selain dikenai denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari penjara, Risky juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3.952.201.800. Apabila tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Tuntutan berikutnya ditujukan kepada Amin Arif Santoso. Jaksa menuntut pidana penjara selama lima tahun disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Amin juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,339 miliar. Namun, karena telah menitipkan Rp50 juta kepada Kejaksaan Negeri Sumenep, nilai tersebut diperhitungkan sehingga sisa kewajiban uang penggantinya menjadi Rp2,289 miliar. Jika tidak dilunasi, tuntutan itu diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Sementara itu, Wildanun Mukhalladun dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,459 miliar dengan ancaman pidana pengganti selama dua tahun apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Tuntutan pidana yang sama juga diajukan kepada Heri Wahyudi. Selain empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, Heri dituntut membayar uang pengganti Rp2,959 miliar. Nilai itu dikurangi uang titipan Rp50 juta yang telah diserahkan kepada penyidik, sehingga kewajiban akhirnya menjadi Rp2,909 miliar. Apabila tidak dibayarkan, jaksa meminta hukuman pengganti berupa pidana penjara selama dua tahun.

Adapun Noer Lisal Anbiyah menjadi terdakwa dengan tuntutan paling ringan. Jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara disertai denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Noer juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta. Namun, seluruh nilai tersebut telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep sehingga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Ibnu Abas Ali, S.H., M.H., dan Athoillah, S.H. Setelah seluruh amar tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.

Selain pidana pokok, Jaksa Penuntut Umum juga meminta majelis hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada masing-masing terdakwa. Seluruh tuntutan tersebut disampaikan berdasarkan keyakinan jaksa atas hasil pembuktian selama proses persidangan.

Dengan dibacakannya tuntutan tersebut, perkara dugaan korupsi BSPS Kabupaten Sumenep kini memasuki tahapan pembelaan. Agenda sidang berikutnya akan mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Hingga majelis hakim membacakan putusan, para terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA BERITA ASLI
Scan QR Code untuk membaca berita lengkap di SIGAP88