SUMENEP | SIGAP88 – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Lima terdakwa dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7/2026).
Sidang tuntutan menjadi tahapan penting dalam proses hukum setelah majelis hakim sebelumnya menyelesaikan pemeriksaan saksi, ahli, serta mendengarkan keterangan para terdakwa dalam beberapa kali persidangan. Isi surat tuntutan yang dibacakan JPU nantinya akan menjadi dasar sebelum perkara berlanjut ke agenda pembelaan (pledoi) dan putusan majelis hakim.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan bahwa sidang hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan terhadap para terdakwa.
“Hari ini kalau saya tidak salah, mas. Agendanya pembacaan surat tuntutan,” ujar Endro Riski Erlazuardi di Sumenep saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada akhir Juni 2026, perkara ini sempat menyita perhatian publik setelah sejumlah terdakwa menyebut nama beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep maupun DPRD Provinsi Jawa Timur.
Penyebutan nama-nama tersebut menjadi salah satu fakta yang mengemuka di persidangan. Namun hingga kini belum ada penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang disebut, dan proses pembuktiannya masih menjadi bagian dari rangkaian persidangan yang berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Endro menegaskan bahwa kewenangan penyidikan perkara sepenuhnya berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sehingga pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Kalau terkait itu mungkin bisa ditanya ke Kejati Jatim. Karena penyidikan perkara yang sidang sekarang ini kan pihak Kejati yang menyidik,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi BSPS Kabupaten Sumenep merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasus ini menyeret lima terdakwa yang diduga memiliki peran dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024.
Setelah agenda pembacaan tuntutan, proses persidangan akan berlanjut dengan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Publik kini menantikan isi surat tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, termasuk besaran tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa beserta pertimbangan hukum yang mendasarinya. Setelah tahapan tuntutan selesai, persidangan akan berlanjut dengan agenda pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Hingga proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.