JOMBANG | SIGAP88 – Belasan sepeda motor berjajar di halaman Satreskrim Polres Jombang, Selasa (30/6). Sebagian di antaranya masih dibatasi garis polisi, menjadi barang bukti yang memperlihatkan skala pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan sebuah komplotan spesialis pemburu kendaraan di arena hiburan rakyat.
Di balik ramainya orkes, sound horeg hingga pertunjukan jaran kepang, komplotan tersebut diduga menjadikan kelengahan pemilik kendaraan sebagai peluang untuk beraksi.
Modus itu kini terbongkar setelah Satreskrim Polres Jombang mengamankan empat terduga pelaku dan mengembangkan penyidikan hingga sedikitnya 14 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra, mengatakan para pelaku diduga tidak memilih korban secara acak. Mereka lebih dulu mencari lokasi hiburan yang dipadati pengunjung, kemudian mengincar sepeda motor yang dinilai mudah dibawa kabur.
“Modus para pelaku adalah berburu sepeda motor yang diparkir di lokasi hiburan masyarakat seperti orkes, sound horeg, jaran kepang maupun kegiatan lain yang menghadirkan banyak pengunjung. Mereka berbagi peran, mulai dari mencari target, mengawasi situasi hingga menjual hasil curian melalui media sosial,“ ujar AKP Magribi saat konferensi pers. Selasa(30/6)
Kasus yang berhasil diungkap bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik Nuril Kurniawan (21), warga Kecamatan Megaluh. Kendaraan korban hilang saat diparkir di lokasi hiburan di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat, yakni YP (38), WBS alias Jepang (36), AA alias Kodok (30), dan AS alias Budi Gopel (36).
Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku diduga telah menyusun pembagian tugas sebelum beraksi. Salah seorang mencari informasi mengenai lokasi hiburan yang ramai, sementara pelaku lainnya bertugas mengamati situasi dan memilih kendaraan sasaran.
Ketika kondisi dianggap aman, pelaku utama merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Dalam hitungan menit, kendaraan berhasil dikuasai, lalu dibawa meninggalkan lokasi sebelum pemilik menyadari motornya telah hilang.
Tak membutuhkan waktu lama untuk menghilangkan jejak. Sehari setelah pencurian, sepeda motor hasil curian diduga langsung dipasarkan melalui media sosial Facebook dengan sistem cash on delivery (COD). Hasil penjualannya kemudian dibagi kepada seluruh anggota komplotan sesuai peran masing-masing.
Pelarian kelompok tersebut berakhir pada Minggu (14/6/2026). Dua orang lebih dahulu diamankan saat berada di lokasi hiburan sound horeg di Kecamatan Diwek.
Selang beberapa saat kemudian, dua terduga pelaku lainnya ditangkap ketika menghadiri pertunjukan Orkes Elsamba di Kecamatan Sumobito.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit Honda Beat milik korban, satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, serta satu unit Honda Beat dengan nomor polisi yang diduga palsu.
AKP Magribi mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut masih terus berkembang. Hingga kini penyidik telah mengungkap sembilan TKP, sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di sedikitnya 14 lokasi berbeda.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kami telah mengungkap sembilan TKP. Namun dari pengakuan para tersangka, mereka diduga telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 14 lokasi berbeda. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap TKP lainnya sekaligus menelusuri kemungkinan adanya penadah maupun jaringan lain yang terlibat,“ jelasnya.
Deretan sepeda motor yang dipamerkan dalam konferensi pers menjadi gambaran bahwa pengungkapan ini bukan sekadar mengungkap satu kasus kehilangan kendaraan, tetapi juga membuka dugaan adanya rangkaian aksi curanmor yang menyasar lokasi-lokasi keramaian di Kabupaten Jombang.
Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan adanya penadah yang diduga menjadi mata rantai penjualan kendaraan hasil curian.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang mudah diawasi, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas.
Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.