PAMEKASAN | SIGAP88 – Dalam kurun sepekan terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pamekasan.
Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah pembobolan konter telepon seluler di Kecamatan Batumarmar, dengan barang bukti sejumlah telepon genggam yang berhasil diamankan penyidik.
Secara keseluruhan, delapan terduga pelaku berhasil diamankan dalam serangkaian pengungkapan tersebut. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari pencurian di rumah warga, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pembobolan toko sembako, ruko milik perusahaan hingga konter telepon seluler.
Capaian itu menjadi bagian dari upaya Satreskrim Polres Pamekasan dalam menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat yang diterima.
Dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Selasa (30/6), Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, didampingi Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan bersama jajaran Polsek setelah menerima laporan masyarakat.

Di hadapan awak media, penyidik juga memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan. Barang bukti itu meliputi beberapa unit sepeda motor, telepon seluler, mesin pompa air, speaker aktif hingga alat yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Kami berkomitmen menindak setiap tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Pamekasan. Dalam satu pekan terakhir, tujuh kasus pencurian berhasil kami ungkap dan para terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti,“ ujar AKP Yoyok.
Pengungkapan demi pengungkapan itu dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda. Meski modus yang digunakan para pelaku tidak sama, seluruh perkara berhasil diungkap melalui rangkaian penyelidikan Satreskrim Polres Pamekasan bersama jajaran Polsek.
Kasus yang paling menonjol ialah pembobolan konter telepon seluler di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan MM (41), warga Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah telepon seluler, di antaranya Infinix Smart 10 Plus, Vivo Y400, Vivo Y29, serta dus kemasan Redmi 14C yang telah didata sebagai barang bukti penyidikan.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah di Dusun Pandian, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan. Dalam perkara ini, JH (22), warga setempat, diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Viva X bernomor polisi M 6472 A serta sebuah alat las yang diduga digunakan saat beraksi.
Kasus pencurian kendaraan bermotor turut diungkap di Jalan Raya Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan. Polisi mengamankan FD (38) beserta satu unit Honda Scoopy berwarna merah hitam sebagai barang bukti.
Pengungkapan curanmor lainnya dilakukan di Kecamatan Pademawu. Polisi menangkap HR (43), warga Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, dengan barang bukti satu unit Honda Vario berwarna hitam.
Di lokasi berbeda, Satreskrim juga mengungkap pencurian di ruko milik PT Trimangun Perkasa di Jalan Raya Teja, Kelurahan Jungcangcang. Polisi mengamankan SR (67), warga Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, bersama satu unit Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.
Sementara itu, dua terduga pelaku pembobolan toko sembako di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, yakni ZA (25) dan IAP (20), berhasil diamankan. Polisi turut menyita satu unit Honda Beat sebagai barang bukti.
Kasus terakhir diungkap di Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar. Polisi mengamankan AD (23), warga Desa Lesong Laok, yang diduga melakukan pencurian di sebuah rumah. Barang bukti yang disita berupa satu unit mesin pompa air, satu unit speaker aktif merek Sharp, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara pelaku pencurian biasa dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Ipda Yoni Evan Pratama menambahkan, pengungkapan tujuh kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Pamekasan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tidak hanya bergantung pada kerja aparat kepolisian, tetapi juga dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling), menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,“ kata Ipda Yoni Evan