PAMEKASAN | SIGAP88 — Dampak sengketa yang melibatkan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan kini dirasakan langsung oleh para siswa. Di tengah proses penyelesaian yang masih berlangsung, mereka berharap kegiatan belajar mengajar (KBM) dapat segera kembali berjalan normal.
Pada Senin (22/6/2026), sejumlah siswa mendatangi Polres Pamekasan untuk menyampaikan aspirasi terkait kondisi sekolah yang hingga kini masih dalam status penyegelan. Mereka berharap hak untuk memperoleh pendidikan tetap menjadi perhatian seluruh pihak yang terlibat dalam polemik tersebut.
Salah satu siswi, Naila, mengaku khawatir terhadap kelanjutan pendidikan yang sedang ditempuh. Menurutnya, sebagai siswa sekolah kejuruan bidang kesehatan, kegiatan praktik memiliki peran penting dalam menunjang kompetensi yang harus dikuasai.
“Sebentar lagi kami akan melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Kami membutuhkan fasilitas laboratorium dan sarana praktik agar pembelajaran berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pembelajaran daring tidak sepenuhnya mampu menggantikan kebutuhan praktik yang menjadi bagian utama dalam pendidikan kesehatan. Kondisi tersebut membuat para siswa berharap ada solusi yang dapat menjamin keberlangsungan proses belajar selama sengketa masih berlangsung.
Di hari yang sama, Polres Pamekasan melakukan klarifikasi terhadap Arofatin Nisa’, pihak yang mengaku memiliki sertifikat atas objek tanah yang menjadi bagian dari polemik yang sedang berlangsung.
Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Tipidkor Polres Pamekasan. Arofatin Nisa’ hadir didampingi suami serta tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Arofatin Nisa’, Setiawan, mengatakan kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait kronologi penyegelan sekolah dan dasar kepemilikan tanah yang dimiliki.
“Selama hampir empat jam kami menjelaskan secara rinci urutan kejadian penyegelan SMK Kesehatan Nusantara kepada penyidik,” ujarnya.
Menurut Setiawan, persoalan sengketa tanah berbeda dengan tanggung jawab penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Ia menilai permasalahan yang dialami siswa berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan yang menjadi kewenangan pihak sekolah dan yayasan.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya mengaku telah beberapa kali menyampaikan surat kepada pihak sekolah secara persuasif.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi pihak yang mengaku memiliki sertifikat atas objek tanah atas nama Arofatin Nisa’.
“Hari ini agenda kami melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengaku mempunyai sertifikat tanah terhadap objek tanah atas nama Arofatin Nisa’,” kata IPDA Yoni.
Ia menambahkan, penyidik masih akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memfaktakan substansi pengaduan yang telah disampaikan.
Selain itu, kepolisian juga berencana memfasilitasi mediasi antara para pihak sebagai upaya mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.
“Untuk perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil dari proses klarifikasi dan pemeriksaan yang sedang berlangsung,” tambahnya.
Hingga saat ini, para siswa masih menunggu kepastian terkait kelanjutan aktivitas belajar mereka. Harapan yang mereka sampaikan pun sederhana, yakni agar proses pendidikan dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya sehingga cita-cita yang sedang diperjuangkan tidak terhambat oleh sengketa yang masih berlangsung.