SUMENEP | SIGAP88 — Seorang pria berinisial M.S.H. (24), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, diamankan warga setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga di depan Kantor BPRS Bluto, Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Sabtu (20/6/2026).
Motor yang sempat dilaporkan hilang saat digunakan untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di layanan Samsat Keliling tersebut berhasil ditemukan kembali hanya beberapa jam setelah kejadian.
Peristiwa bermula sekitar pukul 09.45 WIB ketika Turiman, karyawan pemilik kendaraan, meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi M 5218 TZ milik Hanis Amrozi untuk keperluan administrasi kendaraan. Namun saat ditinggal mengurus perpanjangan STNK, kendaraan tersebut diketahui telah hilang dari lokasi parkir.
Menyadari motornya raib, Turiman segera menghubungi Hanis Amrozi. Saat menuju lokasi kejadian, Hanis secara tidak sengaja melihat sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama melintas di kawasan pertigaan Desa Aengbaja Kenek.
Merasa curiga, ia melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan bahwa sepeda motor yang dikendarai pria itu merupakan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian turut membantu mengamankan terduga pelaku sebelum anggota Polsek Bluto tiba dan membawa yang bersangkutan beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep melalui Kapolsek Bluto mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kewaspadaan korban dan peran aktif masyarakat yang segera membantu saat kendaraan berhasil ditemukan.
“Korban segera melakukan pencarian setelah mengetahui kendaraannya hilang. Saat kendaraan ditemukan, warga turut membantu mengamankan terduga pelaku sehingga proses penanganan dapat dilakukan dengan cepat,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar BPKB, satu lembar STNK, dan satu buah kunci kontak. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp9 juta.
Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/03/VI/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Bluto/Polres Sumenep/Polda Jatim tertanggal 20 Juni 2026. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri riwayat perbuatan terduga pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggalkan, meski hanya untuk waktu yang singkat.