Penulis: Rini Ismiati
Founding Partner Jurist Terra & Co.
Peneliti & Konsultan Hukum, Lingkungan, dan Pertambangan
Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang
Awal 2026 kembali diramaikan oleh sejumlah pemberitaan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah.
Modus yang terungkap beragam, tetapi memiliki pola yang berulang dari tahun ke tahun. Fenomena tersebut kembali mengingatkan bahwa membangun pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik bukan sekadar persoalan memperoleh penghargaan, melainkan membutuhkan komitmen, integritas, pengawasan, dan konsistensi dalam menjalankannya.
Pada 19 Januari 2026, misalnya, KPK melakukan OTT terkait dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi bersama sejumlah pihak lainnya.
Pada hari yang sama, OTT juga dilakukan terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang melibatkan Bupati Pati Sudewo.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada 3 Maret 2026. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan turut diamankan dalam operasi penindakan KPK tersebut.
Rangkaian peristiwa itu kemudian menimbulkan sebuah pertanyaan penting: apakah penerapan prinsip Clean Government dan Good Governance di suatu daerah otomatis menjamin daerah tersebut terbebas dari praktik korupsi?
Jawabannya tentu tidak sesederhana itu.
Kota Madiun, misalnya, pernah memperoleh Anugerah Pandu Negeri 2024 kategori Gold sebagai pemerintah daerah dengan kinerja dan tata kelola pemerintahan yang dinilai sangat memuaskan dari Indonesia Institute for Public Governance (IIPG).
Kabupaten Pati juga memperoleh Innovative Government Award (IGA) 2025 dari Kementerian Dalam Negeri. Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan pemerintah daerah dalam menciptakan, mengembangkan, dan menerapkan inovasi di bidang pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan yang memberikan dampak kepada masyarakat.
Sementara itu, Kabupaten Pekalongan meraih ADLG Award 2025 atas komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Berbagai penghargaan tersebut menunjukkan adanya upaya dan capaian dalam membangun tata kelola pemerintahan di masing-masing daerah. Namun, rangkaian OTT yang kemudian terjadi memberikan sebuah pelajaran penting: penghargaan atas tata kelola pemerintahan bukanlah jaminan mutlak bahwa sebuah daerah akan terbebas dari praktik korupsi.
Clean Government dan Good Governance harus ditempatkan sebagai instrumen sekaligus rambu-rambu dalam menjalankan pemerintahan. Prinsip tersebut seharusnya menjadi bagian dari sistem, budaya kerja, dan perilaku penyelenggara pemerintahan dalam menjaga amanah masyarakat.
Pada akhirnya, sistem yang baik tetap membutuhkan manusia yang memiliki komitmen dan integritas.
Karena itu, keberhasilan membangun pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya diukur dari banyaknya penghargaan yang diterima. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana prinsip tersebut benar-benar diwujudkan dalam setiap kebijakan, pelayanan publik, pengelolaan anggaran, pengambilan keputusan, hingga hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam konteks Kabupaten Jombang, satu tahun kepemimpinan Bupati Warsubi telah ditandai dengan berbagai capaian dan penghargaan. Sebanyak 18 penghargaan yang telah diraih patut diapresiasi, sekaligus dijaga dan ditingkatkan sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang semakin baik.
Capaian tersebut dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat pemerintahan Kabupaten Jombang sekaligus menjadi modal untuk melanjutkan pembangunan dalam empat tahun ke depan.
Berbagai program dan kegiatan di bidang pelayanan publik juga menunjukkan adanya proses transformasi birokrasi menuju birokrasi yang lebih adaptif dan agile, namun tetap berkarakter serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Namun, capaian tersebut tentu tidak boleh membuat semua pihak berhenti melakukan evaluasi.
Justru ketika sebuah pemerintahan memperoleh banyak penghargaan, komitmen untuk mempertahankan integritas dan kualitas tata kelola harus semakin diperkuat.
Di sinilah keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting.
Masyarakat perlu diberikan ruang yang terbuka untuk menyampaikan kritik, saran, maupun masukan yang konstruktif. Masyarakat juga perlu didorong untuk mengambil bagian dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
Partisipasi publik merupakan bagian penting dari mekanisme check and balance. Pemerintah membutuhkan masyarakat yang kritis, sebagaimana masyarakat membutuhkan pemerintah yang terbuka dan responsif.
Kritik tidak seharusnya selalu dipandang sebagai bentuk perlawanan. Kritik yang disampaikan secara konstruktif justru dapat menjadi alarm sekaligus pengingat agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada pada jalur yang benar.
Pengalaman Kota Madiun, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Pekalongan semestinya menjadi pelajaran bagi semua daerah, termasuk Kabupaten Jombang.
Prestasi dan penghargaan merupakan capaian yang patut dibanggakan. Namun, mempertahankan integritas pemerintahan adalah pekerjaan yang harus dilakukan setiap hari.
Karena itu, komitmen terhadap Clean Government dan Good Governance harus terus dijaga, diperkuat, dan diawasi bersama.
Pada akhirnya, pemerintahan yang bersih bukan hanya tentang bagaimana sebuah daerah memperoleh penghargaan, tetapi tentang bagaimana kekuasaan dijalankan dengan amanah, kebijakan dibuat untuk kepentingan masyarakat, dan seluruh penyelenggara pemerintahan mampu menjaga integritasnya.
Ketika pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan perannya, maka berbagai capaian tidak berhenti sebagai penghargaan, tetapi benar-benar menjadi fondasi bagi terciptanya pemerintahan daerah yang bersih, transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.