SIGAP88
PORTAL BERITA JAWA TIMUR
Pamaraya

Rapat DPRD Kabupaten Pasuruan Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD TA 2026

Oleh Inul Gunawan   |   24 Oktober 2025   |   09:18 WIB
Rapat DPRD Kabupaten Pasuruan Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD TA 2026

PASURUAN | SIGAP88 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, menggelar rapat paripurna dengan Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2016.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Samsul Hidayat itu digelar untuk penyesuaian dan sekaligus menyampaikan nota pengantar Raperda APBD Tahun 2026, Kamis (23/10/2025).

Langkah ini diambil setelah pemerintah pusat memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 594,9 miliar atau turun 21,70 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menilai langkah penyesuaian yang dilakukan pemerintah daerah merupakan bentuk tanggung jawab fiskal menghadapi kondisi yang tidak ideal.

“Kami memahami tekanan fiskal yang dihadapi Pemkab, karena itu, DPRD akan mendukung upaya efisiensi, sepanjang tetap mengutamakan kepentingan publik dan pelayanan dasar,” kata Samsul.

Samsul menambahkan, pembahasan Raperda APBD 2026 akan difokuskan pada penyelarasan program antara eksekutif dan legislatif agar tidak ada kegiatan yang tumpang tindih dan tetap sesuai dengan arah pembangunan daerah.

“Intinya, setiap rupiah yang dibelanjakan harus berdampak langsung pada masyarakat,” tegasnya.

Meski menghadapi keterbatasan fiskal, Pemkab Pasuruan bersama DPRD berkomitmen menyusun APBD 2026 yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat

Dalam agenda rapat tersebut, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melakukan penyesuaian besar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/10/2025) kemarin

“Total TKD tahun 2026 mengalami penurunan signifikan. Kondisi ini tentu berpengaruh terhadap kemampuan fiskal daerah, sehingga perlu direspons dengan langkah penyesuaian yang bijak,” kata Mas Rusdi.

Berdasarkan data yang dipaparkan, total TKD untuk Kabupaten Pasuruan pada 2026 hanya mencapai Rp 2,147 triliun, menurun dari Rp 2,741 triliun pada tahun anggaran 2025. Selain pemotongan dana transfer, Pemkab Pasuruan juga harus menanggung tambahan beban belanja pegawai.

Mulai tahun depan, gaji 3.661 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) senilai Rp 230,61 miliar akan sepenuhnya dibebankan pada APBD, setelah sebelumnya dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik.

Selain itu, belanja untuk 620 PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 10,1 miliar juga akan menjadi tanggungan daerah.

Untuk menjaga stabilitas fiskal, Pemkab Pasuruan akan memprioritaskan belanja wajib dan belanja mengikat, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

Mas Rusdi menambahkan bahwa, penyesuaian anggaran difokuskan pada dua aspek utama.

Pertama, aspek urgensi dan manfaat, dengan menitikberatkan pada program yang mendukung Asta Cita, 17 program prioritas daerah, serta target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

“Kedua, pemenuhan kewajiban hukum, yang meliputi pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan belanja pegawai,” pungkasnya.

BACA BERITA ASLI
Scan QR Code untuk membaca berita lengkap di SIGAP88